--> Skip to main content

Lampiran 1a Per BKN 24 Tahun 2017 Contoh Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti

Assalamualaikum. Selamat Datang di Blog ASN Indonesia.

Pengantar

Setelah Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan penjelasannya serta aturan turunan lainnya, seperti Per BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil.

Didalam Per BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Dan yang dimaksud PPK dalam hal ini sesuai dengan Instansi atau Lembaga yang dibawahinya seperti :
  • Menteri di kementerian, termasuk Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian, termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan pejabat lain yang di tentukan oleh Presiden;
  • Sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung;
  • Gubernur di provinsi; dan
  • Bupati/walikota di kabupaten/kota.


Dalam hal ini juga diatur bahwa PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan BKN yang dimaksud. Untuk memperjelas Keputusan pendelegasian wewenang pemberian cuti sebagaimana dimaksud dalam aturan ini maka dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara.

Baca juga : 

    Lampiran 1a Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017

    Berikut ini adalah contoh Lampiran 1.a Per BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil dalam format Office dan lainnya.




    ANAK LAMPIRAN 1.a
    PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 24 TAHUN 2017
    TENTANG
    TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL


    KEPUTUSAN …………………
    NOMOR ………………………………
    MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)

    Menimbang                   : a.  bahwa untuk memperlancar pelaksanaan pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil, perlumenunjuk pejabat yang diberikan wewenang untuk menetapkan pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-masing;
    b.    ……………………………………………..

    Mengingat                     : 1.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
      2.     Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
      3.     Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor .......);

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan                  : KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA* ………… TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUNGAN KEMENTERIAN/ LEMBAGA/ PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA*…………………………………
    KESATU                      :    Memberikan delegasi wewenang kepada PNS yang menduduki jabatan untuk memberikan/menangguhkan/menolak permintaan cuti Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya masing-masing, sepanjang yang menyangkut : **)
    a.    Cuti Tahunan;
    b.    Cuti Besar;
    c.    Cuti Sakit;
    d.    Cuti Melahirkan; dan atau
    e.    Cuti Karena Alasan Penting.
    KEDUA                        :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
    KETIGA                       :   Keputusan ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    Ditetapkan di ……………………
    pada tanggal ………………………
    MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/
    GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)



    ……………………………………

    Catatan:
    *)   Coret yang tidak perlu.
    **) Tulis jenis cuti yang akan didelegasikan



    Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
    1.         ………………………………………….
    2.         ………………………………………….
    3.         ………………………………………….
    4.         ………………………………………….
    5.         ………………………………………….
    6.         ………………………………………….


    Jika anda tidak ingin terlalu disibukkan dengan copy paste file lampiran ini, anda dapat mengunduh file ini dalam format Office Word pada tautan dibawah ini.
    • Format Word (dapat diedit dengan aplikasi MS Office dan LibreOffice)
    • Format OTD (dapat diedit dengan aplikasi LibreOffice dan MS Office 2016)
    • Format PDF (tidak dapat diedit kecuali dengan aplikasi pihak ketiga)

    Demikianlah contoh lampiran 1a dari Per BKN Nomor 24 Tahun 2017 yaitu Contoh Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti. 
    Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
    Buka Komentar
    Tutup Komentar