--> Skip to main content

Perka BKN Nomor 05 Tahun 2005 Tentang PNS yang menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah

Assalamualaikum. Selamat datang di Blog ASN Indonesia.

Pegawai Negeri Sipil aktif dapat mengajukan diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah yang ada di wilayah kerjanya. Namun ada aturan yang harus dipahami oleh PNS tersebut, maka pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Peraturan dalam bentuk Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 05 Tahun 2005 Tentang PNS yang menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Berikut adalah screenshot/ gambaran mengenai Perka BKN Nomor 05 Tahun 2005 Tentang PNS yang menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah tersebut dibawah ini.

Download Aturan : Perka BKN Nomor 05 Tahun 2005 Tentang PNS yang menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah


Download Aturan yang mengatur hal tersebut diatas melalui Link dibawah ini :

<<< Download Aturan >>>

Update !!!

Blog ini hanya meneruskan informasi kepada ASN sekalian dan berusaha menjaga dan memperbarui tautan yang terdapat pada blog ini akan diusahakan kevalidannya serta menggunakan aplikasi atau layanan resmi Google seperti Google Drive (Untuk Hosting File dsb), goo.gl (untuk mempersingkat tautan) dan layanan sejenis. Jika ada tautan lain atau tautan dari pihak penyedia dalam hal ini blog ini telah menginformasikan bahwa tautan tersebut adalah tautan dari penyedia, maka itu adalah tautan asli dari situs penyedia. Blog ini tidak akan bertanggungjawab atas ketiadaan file yang dimaksud jika menggunakan layanan diluar layanan Google yang digunakan secara bersama dengan blog ini.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar