--> Skip to main content

Berita PNS : Beberapa Pemda melarang PNS didaerahnya untuk menggunakan Tabung Elpiji 3 kg

Dari informasi yang dihimpun dari detik, beberapa pemerintah daerah di Indonesia melarang para pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara untuk menggunakan Tabung Elpiji dengan berat 3 kg untuk mendukung penyaluran subsidi tepat sasaran. Dalam hal ini, Pemda tersebut telah melakukan koordinasi dengan PT Pertamina (Persero).
 
Adapun Pemda yang telah melaksanakannya antara lain Pemda Bandung, Pemda Bogor, Pemda Binjai, Pemda Bekasi, Pemda Kudus, Pemda Semarang (kota dan kabupaten), Pemda Ponorogo, Pemda Blitar, Pemda Kediri dan Pemda Pati.


"Jadi sudah banyak, kemarin Pak Ridwan Kamil langsung menyampaikan," kata Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang di Kantor Pusat, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Ahmad mengakui, secara nasional regulasi untuk kebijakan ini memang belum ada. Untuk itu para pimpinan pemerintah daerah mengambil inisiatif terlebih dahulu.

"Kita tahu bahwa aturan belum ada. Pengguna elpiji waktu konversi hanya diminta ke elpiji saja. Sekarang aturan ke orang miskin itu belum ada. Makanya sekarang kita persuasif saja. ditulis di tabung," terangnya.



PNS menurut Ahmad sudah tidak bisa lagi digolongkan masyarakat miskin. Sehingga tidak layak mendapatkan subsidi elpiji 3 kg. Beberapa daerah sudah mengimplementasikan aturan tersebut.

"Kan PNS sudah tidak masuk golongan miskin. makanya pemda menyarankan tidak boleh," tukasnya.

Dalam aturannya, Ahmad mengakui bahwa tidak ada sanksi untuk PNS yang melanggar aturan. Maka dari itu, peran pemda adalah melakukan tindakan persuasif.

"Nggak (ada sanksi). Persuasif itu menyadarkan saja hak orang miskin. kalau dimakan berarti dzalim, kalau dzalim nggak berkah," ujar Ahmad.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar