--> Skip to main content

Pemerintah memecat 21 PNS terbanyak akibat Indisipliner

Pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Badan Kepegawaian Nasional menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 26 PNS berbagai instansi pemerintahan yang terkena berbagai kasus kepegawaian.

Sebagian besar kasus yang menimpa para PNS yang dipecat tersebut adalah tidak masuk kerja (bolos) melebihi dari 46 hari. Selain kasus indisipliner tersebut, ada juga akibat penyalahgunaan narkoba, kasus pencurian, kasus penyalahgunaan wewenang, kasus perbuatan asusila, kasus perzinahan, menjadi calo CPNS, kasus penganiayaan dan gratifikasi.

Dari 21 PNS yang diberhentikan, 20 orang di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) dan satu orang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain hukuman tersebut diatas, terdapat 3 orang yang diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun, satu orang penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan satu orang PNS yang dibebaskan dari jabatan yang diembannya.

Hal ini diungkapkan dalam Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua BAPEK. Menurut Menteri Asman, kasus terbanyak adalah PNS yang sering bolos tidak masuk kerja. Hal ini diungkapkannya selesai memimpin sidang BAPEK (29/08/2017).

Ia menuturkan, sidang BAPEK memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. "Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya," ujar Asman yang juga Menteri PAN dan RB ini.

Menyimak kasus PNS yang bolos kerja selalu mendominasi setiap sidang BAPEK, Asman menekankan agar para PNS bekerja lebih disiplin, dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dilingkungan instansinya.

"Ke depan saya harap PNS yang bolos semakin berkurang. Pemerintah tegas dalam menangani indisipliner pegawai," kata Menteri Asman. Turut hadir dalam Sidang BAPEK antara lain Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, pejabat dari BIN, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung, Kementerian PANRB, serta BKN.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar