Siap-siap ASN berpolitik praktis terancam sanksi
Salah satu larangan PNS adalah ikut terlibat dalam segala bentuk politik praktis. Salah satunya adalah ikut dalam mencalonkan diri dalam hiruk pikuk Pilkada Serentak pada tahun 2018 mendatang. Atau dengan terang-terangan memberikan dukungan pada salah satu bakal calon peserta pilkada. Dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur kembali menegaskan, agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2018 mendatang. Selain itu ia pun meminta pegawai ASN yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada agar mundur dari PNS.

“Larangan ASN untuk berpolitik telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dimana ASN dilarang terjun ke dalam dunia politik. Bagi ASN yang ingin nyalon maka dia harus mundur terlebih dulu sebagai ASN,” ujarnya dalam acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2017, di Kantor Badan Peningkatan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Jumat (08/12).
Menteri Asman menjelaskan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Selain itu para pasangan calon kepala daerah dilarang melibatkan ASN dalam segala kegiatan kampanye. ASN dilarang terlibat dalam pendeklarasian salah satu bakal pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Gubernur dan Wagub, atau Bupati dan Wabub serta Walikota dan Wawali.
Dijelaskan juga bahwa tindakan ASN yang memposting di akun facebook atau media sosial kegiatan salah satu bakal paslon, serta melakukan photo bersama dengan bakal paslon dengan mengikuti simbol/tanda yang digunakan Bakal Pasangan Calon juga tidak diperbolehkan.
Oleh karena itu untuk menjaga netralitas ASN, pihaknya bersama instansi terkait tengah melakukan finalisasi mekanisme penjatuhan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang tidak menjalankan rekomendasi penjatuhan sanksi oleh Menteri.
Lebih lanjut dirinya mengimbau kepada para kepala daerah untuk dapat dengan tegas melarang ASN di wilayahnya masing-masing terlibat dalam dunia politik. Sebagai ASN harus dapat menjaga netralitas serta bekerja secara profesional sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan optimal.
Dikutip dari situs Menpan dengan beberapa penyesuaian kalimat namun tidak mengubah substansi berita.