--> Skip to main content

Putusan Sidang Bapek Februari 2018 Sebanyak 36 PNS Diberhentikan

Assalamualaikum. Selamat Datang di Blog ASN Indonesia.


Berikut telah sampai berita kepada penulis dari Badan Pertimbangan Pegawai (Bapek) yang mana tugasnya tertuang dalam Bab II Pasal 3 huruf b PP 24 Tahun 2011, melakukan pemeriksaan serta mengambil keputusan atas banding administratif dari 43 PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri (PTDHPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS oleh sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari berbagai kementerian, lembaga dan pemerintah daerah pada 9 Februari 2018 lalu. Ke-43 PNS tersebut dijatuhi hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri (PTDHPS) sebanyak 33 orang PNS dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebanyak 10 orang PNS.

Hasil Sidang Bapek februari 2018

Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat, Yudhantoro Bayu W Senin (26/2/2018) mengatakan dalam Bab IV pasal 11 PP 24 Tahun 2011 menyebutkan bahwa keputusan Bapek dapat memperkuat, memperberat, memperingan, atau membatalkan keputusan PPK. Bayu melanjutkan Pusat Data Bapek mencatat bahwa dari 33 PNS dengan jenis hukuman PTDHPS yang mengajukan banding administratif, hasil putusan sidang Bapek memperkuat putusan PPK untuk menjatuhkan hukuman berupa PTDHPS terhadap 26 PNS. Putusan sidang Bapek juga meringankan putusan PPK untuk menjatuhkan hukuman PTDHPS terhadap 6 PNS. Sementara putusan banding PTDHPS terhadap 1 PNS lainnya ditunda. Selanjutnya putusan Bapek juga memperingan putusan PPK yang menjatuhkan PTDH terhadap 10 PNS. Jenis hukuman kesepuluh PNS tersebut diperingan menjadi PTDHPS.

Keputusan Bapek tersebut, sambung Bayu, disampaikan kepada PNS yang mengajukan banding administratif, para PPK dan Pejabat lain yang terkait. Keputusan Bapek bersifat final, mengikat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait.

Data Hasil Sidang Bapek Februari 2018
NoPelanggaranJenis HukumanJumlahPutusan Bapek
MemperkuatMemperingan
1Tidak Masuk KerjaPTDHPS14
(1 masih dipending)
11 PNS2 PNS
(menjadi turun pangkat 3 tahun)
2Tidak Masuk KerjaPTDH33 PNS
(menjadi PTDHPS)
3Peredaran Narkotika di LAPASPTDH33 PNS
(menjadi PTDHPS)
4Tidak Memberikan Pelayanan yang baik, tidak menataati peraturan kedinasan, dan pungliPTDHPS31 PNSPNS
(menjadi pembebasan jabatan)
5Penyalahgunaan wewenangPTDHPS44 PNS
6Penyalahgunaan wewenangPTDH44 PNS
(menjadi PTDHPS)
7Menjadi perantara untuk mendapatkan kepentingan pribadiPTDHPS1PNS
8Pemalsuan dokumen sebagai dasar pengangkatan tenaga honorer menjadi PNSPTDHPS22 PNS
9Penyalahgunaan narkotikaPTDHPS21 PNS1 PNS
(menjadi turun pangkat 3 tahun)
10Tindakan asusilaPTDHPS11 PNS
11Perzinahan/perselingkuhanPTDHPS44 PNS
12Melakukan pernikahan tanpa ijin Pejabat yang berwenang dan tidak mengajukan ijin untuk perceraianPTDHPS11 PNS
(menjadi turun pangkat 3 tahun)
13Menjadi isteri keduaPTDHPS11 PNS
Sumber data: Laporan hasil sidang Bapek tanggal 18 Februari 2018


Demikian informasi atau kabar terbaru mengenai PNS sebagai bagian dari ASN. Putusan sidang tersebut bisa dijadikan salah satu pelajaran bagi ASN di Indonesia agar dapat berusaha melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai aparatur dengan kesungguhan dan sesuai dengan aturan atau norma yang berlaku. Semoga bermanfaat. 
Sumber : Berita BKN dengan sedikit penyesuaian
Assalamualaikum.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar