--> Skip to main content

Berita ASN : Hak dan Kewajiban seorang ASN sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014

Assalamualaikum. Selamat Datang di Blog ASN Indoensia.

Pengantar

Seperti kita ketahui dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwasanya seorang Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan tugasnya yang telah diatur pada BAB VI mengenai Hak dan Kewajiban.


Hak dan Kewajiban ASN sesuai UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN

Apa saja Hak dan Kewajiban ASN sesuai UU ASN

Pada Bagian Kesatu mengatur mengenai Hak PNS pada Pasal 21 disebutkan bahwa seorang PNS berhak memperoleh hak antara lain: 
  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas; 
  2. Cuti
  3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; 
  4. Perlindungan; dan 
  5. Pengembangan kompetensi.
Sedangkan pada Bagian Kedua mengatur mengenai Hak PPPK pada Pasal 22 disebutkan bahwa seorang PPPK berhak memperoleh hak antara lain: 
  1. Gaji dan tunjangan; 
  2. Cuti; 
  3. Perlindungan; dan 
  4. Pengembangan kompetensi. 
Baca juga :


Pada bagian ketiga mengatur mengenai Kewajiban Pegawai ASN yaitu pada Pasal 23 disebutkan bahwa seorang Pegawai ASN memiliki kewajiban antara lain: 
  1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; 
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; 
  3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; 
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; 
  6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; 
  7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Sedangkan pada pasal 24 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan kemudian.

Demikianlah penjabaran mengenai hak dan kewajiban seorang pegawai ASN (PNS dan PPPK) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Semoga informasi sederhana ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian terutama dari kalangan ASN (PNS dan PPPK).

Semoga anda berkenan untuk berbagi postingan ini diberanda Facebook, Instagram, Twitter dan media sosial lainnya. Terima kasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar