--> Skip to main content

Unduh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah PDF

Assalamualaikum. Selamat Datang di Blog ASN Indonesia

Peraturan Pemerintah dibawah ini merupakan salah satu pendukung undang-undang aparatur sipil negara yaitu undang-undang nomor 5 tahun 2014.

PP nomor 28 tahun 2016 tentang perangkat daerah

------------------------------------------------------------------------------------------------

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2016
TENTANG
PERANGKAT DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perangkat
Daerah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);

---------------------------------------------------------------------------------
Berikut salah satu bagian dalam peraturan pemerintah ini.

BAB VI
JABATAN PERANGKAT DAERAH
Bagian Kesatu
Jabatan Perangkat Daerah Provinsi
Pasal 94
(1)
Sekretaris Daerah provinsi merupakan jabatan eselon Ib atau
jabatan pimpinan tinggi madya.
(2)
Sekretaris DPRD provinsi, inspektur Daerah provinsi, asisten
sekretaris Daerah provinsi, kepala dinas Daerah provinsi,
kepala badan Daerah provinsi, dan staf ahli gubernur
merupakan jabatan eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi
pratama.
(3)
Kepala biro sekretariat Daerah provinsi merupakan jabatan
eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(4)
Sekretaris inspektorat Daerah provinsi, inspektur pembantu,
sekretaris dinas Daerah provinsi, sekretaris badan Daerah
provinsi, kepala badan penghubung Daerah provinsi, kepala
bagian, dan kepala bidang merupakan jabatan eselon IIIa atau
jabatan administrator.
(5)
Kepala cabang dinas Daerah provinsi kelas A, kepala unit
pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas A
merupakan jabatan eselon IIIb atau jabatan administrator.
(6)
Kepala subbagian, kepala seksi, kepala cabang dinas Daerah
provinsi kelas B, dan kepala unit pelaksana teknis dinas dan
badan Daerah provinsi kelas B merupakan jabatan eselon IVa
atau jabatan pengawas.
(7)
Kepala subbagian pada cabang dinas Daerah provinsi kelas B
dan kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan
badan Daerah provinsi kelas B, serta kepala subbagian pada
satuan pendidikan provinsi merupakan jabatan eselon IVb
atau jabatan pengawas.
(8)
Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang berbentuk
satuan pendidikan merupakan jabatan fungsional guru
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang berbentuk
rumah sakit Daerah provinsi dijabat oleh dokter atau dokter
gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau
dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan.
Bagian Kedua
Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 95
(1)
Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eselon
IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(2)
Sekretaris DPRD kabupaten/kota,
inspektur Daerah
kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah kabupaten/ kota,
kepala dinas Daerah kabupaten/kota, kepala badan Daerah
kabupaten/kota, dan staf ahli bupati/wali kota merupakan
jabatan eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3)
Sekretaris inspektorat Daerah kabupaten/kota, inspektur
pembantu, sekretaris dinas Daerah kabupaten/kota,
sekretaris badan Daerah kabupaten/kota, kepala bagian,
serta camat merupakan jabatan struktural eselon IIIa atau
jabatan administrator.
(4)
Kepala bidang pada dinas dan badan serta sekretaris
kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IIIb atau
jabatan administrator.
(5)
Lurah, kepala subbagian pada sekretariat daerah, sekretariat
DPRD, inspektorat, dinas dan badan Daerah kabupaten/kota,
kepala seksi pada dinas dan badan Daerah kabupaten/kota,
kepala unit pelaksana teknis pada dinas dan badan Daerah
kabupaten/kota kelas A, sekretaris kecamatan tipe B, serta
kepala seksi pada kecamatan merupakan jabatan eselon IVa
atau jabatan pengawas.
(6)
Kepala unit pelaksana teknis pada dinas dan badan daerah
kabupaten/kota kelas B, kepala subbagian pada unit
pelaksana teknis dinas dan badan kelas A, kepala subbagian
pada kecamatan, sekretaris kelurahan dan kepala seksi pada
kelurahan merupakan jabatan eselon IVb atau jabatan
pengawas.
(7)
Kepala unit pelaksana teknis Daerah kabupaten/kota yang
berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh jabatan fungsional
guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8)
Kepala unit pelaksana teknis Daerah kabupaten/kota yang
berbentuk rumah sakit Daerah kabupaten/kota dijabat oleh
dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat
fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas
tambahan.
(9)
Kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan
masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan
yang diberikan tugas tambahan.
Pasal 96
(1)
Selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan
Pasal 95, pada Perangkat Daerah terdapat jabatan pelaksana
dan jabatan fungsional.
(2)
Jumlah dan jenis jabatan pelaksana dan jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
analisis jabatan penyelenggaraan dan beban Urusan kerja
dari Pemerintahan setiap yang fungsi menjadi
kewenangan Daerah.

Pasal 97
(1)
Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya
telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah
digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional.
(2)
Untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional di
lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama,
perpindahan jabatan, promosi, dan penyesuaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Unduh/Download >>> DISINI <<<

Demikian informasi mengenai PP Nomor 28 Tahun 2016 mengenai Perangkat Daerah dalam format PDF. Semoga dapat membantu rekan ASN sekalian yang memerlukan informasi terbaru mengenai aturan perangkat daerah. Penulis akan berusaha melakukan pembaruan pada postingan berikutnya.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar