Pemerintah Kembali Memecat PNS terbanyak karena tindakan Indisipliner
Selamat Datang di Blog Informasi PNS Indonesia
Beberapa waktu lalu seperti yang admin kutip dari beberapa portal online besar diberitakan bahwa Pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili Badan Pertimbangan Pegawai (BAPEK) telah menjatuhkan sanksi berupa pemecatan (ed. Pemberhentian) kepada 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 26 PNS berbagai instansi pemerintahan pusat dan daerah yang terkena berbagai kasus kepegawaian.
Kasus terbanyak mendominasi adalah tidak masuk kerja dengan alasan yang sah selama 46 hari berturut-turut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dari PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja secara akumulasi.
Selain PNS yang terlibat aksi indsipliner, PNS lainnya yang mendapatkan hukuman karena penyalahgunaan narkoba, dua orang PNS terbukti terlibat perselingkuhan, dua orang PNS wanita menjadi istri kedua, satu orang terlibat tindakan asusila, dua PNS tersandung kasus gratifikasi/pungli, satu orang lainnya terkena kasus penipuan, satu orang tersangkut penyalahgunaan wewenang, serta satu orang terkena kasus pemalsuan dokumen. Menteri Asman Abnur selaku Ketua BAPEK menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut hendaknya bisa dijadikan pelajaran berharga terutama PNS lainnya agar tidak terlibat dalam kasus-kasus yang sama serta dapat meningkatkan disiplin kerja. Hadir dalam sidang BAPEK antara lain Sekretaris BAPEK (Kepala BKN), Pejabat dari Setkab, perwakilan BKN, dan Kejaksaan Agung.
Oleh sebab itu sebagai seorang Abdi Negara hendaknya setiap PNS sadar akan tanggung jawabnya sebagai seorang PNS agar tidak terjerumus dalam kesalahan yang sama. Kesalahan dan tindakan yang dapat menyebabkan dirinya di berhentikan dengan hormat maupun diberhentikan dengan tidak hormat. Terima kasih semoga bermanfaat.