Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (2)
Selamat datang di blog PNS Indonesia
Postingan kali ini akan membahas lanjutan dari postingan sebelumnya. Berikut ini adalah sambungan yang admin maksud. Sebagai bentuk pengingat bahwa Rancangan ini sifatnya belum final dan masih dalam kerangka pembahasan di DPR RI yang membidanginya. Postingan ini sifatnya hanya gambaran dan data diperoleh melalui situs DPR RI.
“Pasal 26
(1) Menteri berwenang menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan reformasi birokrasi di bidang sumber daya manusia;
b. kebijakan umum pembinaan profesi ASN;
c. kebijakan umum Manajemen ASN, klasifikasi jabatan ASN,
standar kompetensi jabatan Pegawai ASN, kebutuhan Pegawai
ASN secara nasional, skala penggajian, tunjangan Pegawai
ASN, dan sistem pensiun PNS.
d. pemindahan PNS antarjabatan, antar daerah, dan antar instansi;
e. pertimbangan kepada Presiden dalam penindakan terhadap
Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian
atas penyimpangan Sistem Merit dalam penyelenggaraan
Manajemen ASN; dan
f. penyusunan kebijakan rencana kerja LAN, dan BKN di bidang
Manajemen ASN.
6. BAB VII, Bagian Kedua dihapus.
7. Ketentuan Pasal 27 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 28 dihapus.
9. Ketentuan Pasal 29 dihapus.
10. Ketentuan Pasal 30 dihapus.
11. Ketentuan Pasal 31 dihapus.
12. Ketentuan Pasal 32 dihapus.
13. Ketentuan Pasal 33 dihapus.
14. Ketentuan Pasal 34 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 35 dihapus.
16. Ketentuan Pasal 36 dihapus.
17. Ketentuan Pasal 37 dihapus.
18. Ketentuan Pasal 38 dihapus.
19. Ketentuan Pasal 39 dihapus.
20. Ketentuan Pasal 40 dihapus.
21. Ketentuan Pasal 41 dihapus.22. Ketentuan Pasal 42 dihapus.
23. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
-------------------------------------------------------------------------
26. Ketentuan Pasal 99 dihapus.
28. Ketentuan Pasal 110 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 110 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 110
(1) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan
terlebih dahulu membentuk panitia seleksi Instansi Pemerintah.
(2) Dihapus
(3) Panitia seleksi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari unsur internal maupun eksternal Instansi
Pemerintah yang bersangkutan.
“Pasal 120
(1) Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina
Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada
Menteri.
(2) Menteri melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik berdasarkan
laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
maupun atas inisiatif sendiri.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
--------------------------------------------------------------
33. Ketentuan Pasal 140 dihapus.
Selesai.