--> Skip to main content

Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (1)

Selamat Datang di blog PNS Indonesia.
Rancangan Undang-undang ASN masih dalam tahap penggodokan di DPR RI, namun seperti yang dipublikasikan pada situs DPR RI bahwa ada beberapa ketentuan yang bakal dihapus dalam RUU perubahan tersebut. Namun untuk hasil akhir/final undang-undang tersebut menunggu disahkan saja. Berikut adalah beberapa pasal yang dalam rancangannya diusulkan bakal dihapus. Pada postingan dibawah ini saya beri tanda tebal (BOLD). 

Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (1)

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah dan angka 19 dihapus, sehingga
Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: ......
---------------------------------------------------------------------------------------------
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat
daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah,
sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan
lembaga teknis daerah.18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
19. Dihapus.
20. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN
adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi
kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan
pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
-----------------------------------------------------------------------------
Pasal 26
(1) Menteri berwenang menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan reformasi birokrasi di bidang sumber daya manusia;
b. kebijakan umum pembinaan profesi ASN;
c. kebijakan umum Manajemen ASN, klasifikasi jabatan ASN, standar kompetensi jabatan Pegawai ASN, kebutuhan Pegawai ASN secara nasional, skala penggajian, tunjangan Pegawai
ASN, dan sistem pensiun PNS.
d. pemindahan PNS antarjabatan, antardaerah, dan antar instansi;
e. pertimbangan kepada Presiden dalam penindakan terhadap Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian atas penyimpangan Sistem Merit dalam penyelenggaraan
Manajemen ASN; dan 
f. penyusunan kebijakan rencana kerja LAN, dan BKN di bidang Manajemen ASN.
6. BAB VII, Bagian Kedua dihapus.
7. Ketentuan Pasal 27 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 28 dihapus.
9. Ketentuan Pasal 29 dihapus.
10. Ketentuan Pasal 30 dihapus.
11. Ketentuan Pasal 31 dihapus.
12. Ketentuan Pasal 32 dihapus.
13. Ketentuan Pasal 33 dihapus.
14. Ketentuan Pasal 34 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 35 dihapus.
16. Ketentuan Pasal 36 dihapus.
17. Ketentuan Pasal 37 dihapus.
18. Ketentuan Pasal 38 dihapus.
19. Ketentuan Pasal 39 dihapus.
20. Ketentuan Pasal 40 dihapus.
21. Ketentuan Pasal 41 dihapus.
22. Ketentuan Pasal 42 dihapus.
23. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

---------------------------------------------------------------------------------
“Pasal 22
PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; pengembangan kompetensi;
d. pengembangan kompetensi, dan
e. Jaminan sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan di
bidang jaminan sosial.” (penjelasan)
4. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf b dihapus, sehingga Pasal 25
berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 25
(1) Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan
profesi, dan Manajemen ASN.
(2) Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan
kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi
dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan
kebijakan ASN;
b. Dihapus;
c. LAN, berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian
kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan ASN; dan
d. BKN, berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan
Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.”
-------------------------------------------------------------------------------------
Bersambung......
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar