Hati-hati korupsi yang melibatkan banyak ASN
Asslamualaikum. Selamat Datang di Blog ASN Indonesia.
Berita kali ini mengenai korupsi yang melibatkan banyak atau bisa dikatakan mayoritas pelakunya adalah ASN atau Pegawai Negeri Sipil aktif. Sebagai ASN yang tidak ingin terkena dampak atau ikut terlibat didalam perbuatan tidak baik ini maka kita perlu membentengi diri dengan pengetahuan dan terus mempelajari baik dari literatur yang tersedia atau melihat pengalaman dari orang lain yang pernah terlibat. Berita ini penulis adopsi dari berita liputan6 yang dapat kita simak bersama dibawah ini.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis tangkapan pelaku tindak pidana korupsi selama tahun 2017, di Aula Ditreskrimsus Polda Sulsel, Rabu, 6 Desember 2017.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Yudhiawan mengatakan, selama tahun 2017, jajaran Polda Sulsel telah menangani 51 laporan tindak pidana korupsi yang ada di Sulawesi Selatan.
"Dari 51 itu kita selesaikan 43 sampai P21," kata Yudhiawan kepada Liputan6.com, Rabu, 6 Desember 2017.
"Dari 47 orang itu, 75 persen di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS)," ungkap Yudhiawan.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Leonardo Panji Wahyudi menyebutkan, secara rinci 47 tersangka kasus korupsi yang berkasnya telah masuk tahap dua tersebut terdiri dari 22 PNS, 5 orang honorer, 4 kepala desa, dan 16 orang warga sipil.
"Sebanyak 22 PNS itu ada tiga orang kepala dinas dan 19 orang staf, kalau yang sipil umumnya berasal dari vendor, itu semua berkasnya telah P21," Leonardo menjelaskan.
Saat ini, ia mengungkapkan, Subdit Tindak Pidana Korupsi, Ditreskrimsus Polda Sulsel juga masih menangani kasus-kasus korupsi dan telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, berkasnya belum masuk tahap dua atau P21.
"Masih akan bertambah, karena sampai saat ini kita masih tangani beberapa kasus korupsi tapi berkasnya masih tahap sidik," dia menambahkan.
Dari data tertulis yang diterima Liputan6.com, mereka yang ditetapkan tersangka, tetapi masih tahap sidik itu termasuk, tiga anggota DPRD Tingkat I, seorang Sekretaris DPRD Tingkat I, satu mantan pengurus PWI, 15 warga sipil, lima kepala dinas, 23 staf, empat orang kepala desa, dan dua kepala sekolah.
Demikian berita mengenai korupsi yang telah melibatkan banyak ASN atau PNS, semoga kita diberikan kemudahan untuk menghindari perbuatan tidak baik ini.