Siap-siap tahun 2018 Pemerintah tidak akan mengangkat seluruh Honorer K2 menjadi PNS
Assalamualaikum. Selamat Datang di Blog ASN Indonesia.
Kabarnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenpan RB tidak akan melakukan pengangkatan Honorer Kategori Dua (K2) menjadi ASN/PNS terkecuali mereka yang telah memenuhi persyarata sehingga bagi kita yang merasa telah menjadi tenaga honorer K2 agar membaca berita dibawah ini. Penulis kutip dari berita Liputan6 berikut ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan tidak semua pegawai honorer kategori dua (K2) akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, setidaknya yang akan diangkat menjadi PNS hanyalah yang memenuhi ketentuan, salah satunya yang memiliki usia maksimal 35 tahun.

Dari data yang disampaikan Setiawan, sejak 2005 hingga 2014, setidaknya sudah ada 1,1 juta honorer yang diangkat menjadi PNS. Jumlah ini jelas sudah lebih besar dari pelamar umum CPNS yang sudah sebanyak 775.884. "Pokoknya tidak semua diangkat CPNS, harus memenuhi ketentuan. Yang jelas kita sudah berupaya melakukan pengangkatan ini, namun itu harus melalui seleksi," terang Setiawan di Bogor, Rabu (13/12/2017).
Kementerian PANRB saat ini sudah memiliki roadmap mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jangka panjang, yaitu hingga 2025. Di tahun ini, ditargetkan Indonesia memiliki ASN yang berkualitas dan efektif. Apa yang dijalankan saat ini sudah sesuai dengan roadmap yang ada. Dengan demikian, pihaknya meminta para honorer K2 untuk memahami hal itu. Tak lepas tangan, Setiawan mengusulkan kepada para honorer K2 untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)."Saya pikir itu lebih baik. P3K itu salah satu sistem kerja yang elit juga, karena masih baru saja, jadi banyak yang menolak," tegasnya.
Demikian berita ASN terbaru yang bersumber dari portal berita nasional Liputan6*com.