--> Skip to main content

Lampiran 1b Per BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Contoh Permintaan dan Pemberian Cuti

Assalamualaikum. Selamat Datang di Blog ASN Indonesia.

Pengantar

Jika pada postingan sebelumnya kami memberikan contoh lampiran 1a Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil, maka pada postingan ini merupakan kelanjutan dari postingan tersebut. Postingan kali ini adalah contoh lampiran 1b dari Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil. Yang mana peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga : 




Lampiran 1b Per BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Contoh Permintaan dan Pemberian Cuti



Unduh Lampiran 1b Per BKN Nomor 24 Tahun 2017

Jika anda tidak ingin terlalu disibukkan dengan copy paste file lampiran ini, anda dapat mengunduh file ini dalam format Office Word pada tautan dibawah ini dalam beberapa format file seperti MS Office Word, LibreOffice dan PDF. File-file tersebut dibawah telah penulis buat sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil dan rekan ASN hanya menyesuaikan saja sesuai kebutuhan. Untuk aplikasi yang dapat digunakan sengaja penulis pilih 3 macam format file. Hal ini dikarenakan ketiga macam format file tersebut merupakan format file yang sangat dan cukup popular dikalangan pengguna komputer di Indonesia dan di dunia. Tentu saja baik pengguna sistem operasi Windows dan sistem operasi Linux ataupun MacOsX yang telah terinstall aplikasi Office (Word, Writer dan selainnya). 
  • Format Word (dapat diedit dengan MS Office dan LibreOffice)
  • Format ODT (dapat diedit dengan LibreOffice dan MS Office 2016)
  • Format PDF (tidak dapat diedit kecuali dengan aplikasi pihak ketiga)
Demikianlah template contoh lampiran 1b dari Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 yaitu Contoh Permintaan dan Pemberian Cuti. Semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu membagikannya dilini masa sosial media anda.
Assalamualaikum.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar