--> Skip to main content

Info terbaru Pegawai Non ASN

Penajam.Org | Bismillah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) kembali menerbitkan surat edaran terbarunya.

Surat dengan SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli yang ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD itu mengenai pendataan pegawai non-ASN.

PNS-ASN-Cartoon

Dalam suratnya Mahfud meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing 

"Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK)," Mahfud menjelaskan.

Dia menegaskan pendataan honorer hanya untuk pegawai non-ASN yang memiliki lima kriteria sebagai berikut:

1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

"Jadi, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga," tegas Mahfud.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

"Pendataan honorer ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah," sebut Mahfud MD dalam SE MenPAN-RB terbarunya. (esy/jpnn)

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar