--> Skip to main content

Buka Lowongan 2018, BKN Imbau Pemda Hitung Kebutuhan CPNS

Pemerintah menegaskan belum mengeluarkan pengumuman penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 secara resmi. Pernyataan ini untuk mengklarifikasi beredarnya informasi perekrutan CPNS 2018 yang marak beredar lewat media sosial.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan meminta masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi, terutama terkait penerimaan CPNS 2028. Masyarakat dapat melihat pengumuman resmi hanya melalui situs bkn.go.id dan menpan.go.id.

Buka Lowongan 2018, BKN Imbau Pemda Hitung Kebutuhan CPNS


"Secara normatif setiap instansi pusat dan daerah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansinya masing-masing," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan hasil perhitungan kebutuhan diserahkan pada Menteri PANRB dan Kepala BKN. Dengan sistem merit, kata Ridwan, jumlah kebutuhan PNS dihitung dari berbagai variabel termasuk alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD untuk belanja pegawai.

"Pemerintah provinsi/kabupaten/kota dengan belanja pegawai melebihi 50 persen dari APBD tentu akan sulit mendapatkan tambahan pegawai baru," jelas dia.
Ridwan bilang, formasi CPNS 2018 dihitung dan disusun berdasarkan kebutuhan pada bidang-bidang yang mendukung Nawacita.

Sementara itu, BKN telah mengevaluasi pelaksanaan seleksi CPNS 2017 dan berkomitmen untuk melakukan sejumlah perbaikan, di antaranya:
1. Perbaikan SOP pelaksanaan SKD dengan Computer Assisted Test (CAT) termasuk peningkatan kualitas perangkat lunak sistem CAT BKN;
2. Ekstensifikasi lokasi SKD CAT BKN dengan penambahan 5 UPT BKN, yakni Ambon, Pontianak, Bengkulu, Sorong, dan Palu; Upgrading kapasitas website Sistem Seleksi CPNS Nasional sscn.bkn.go.id;
3. Menjajaki kerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak lain jika jumlah peserta SKD melebihi kapasitas yang dapat dikelola BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg), dan UPT BKN;
4. Penyebarluasan informasi dan interaksi publik melalui berbagai kanal, web, media sosial (FB, TW, IG, Youtube), email, Help Desk, dan lainnya.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak percaya jika ada pihak atau oknum mana pun yang menyatakan dapat membantu kelulusan dalam seleksi CPNS," ujar dia.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar