--> Skip to main content

Pemerintah melakukan pantauan pada Media Sosial milik ASN jelang tahun politik

Assalamualaikum. Selamat Datang di Blog ASN Indonesia.


Sebenarnya berita mengenai pemantauan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap akun-akun media sosial milik ASN terutama PNS yang ada di Indonesia telah berhembus beberapa waktu lalu. Hal ini tak lepas dari harapan Pemerintah agar setiap ASN khususnya PNS bersikap netral dalam menyambut tahun politik mulai tahun 2018 ini dengan diadakannya Pilkada serentak tahun ini, Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden (Pilpres) tahun depan atau tahun 2019.



Mengenai sikap netralitas serta larangan bagi PNS dalam ikut serta berpolitik praktis telah dituangkan dalam Surat Edaran Kemenpan RB dengan nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017. Berikut penampakannya.
Pemerintah memantau Media Sosial ASN jelang tahun politik SE Menpan RB nomor B/71/M/SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017

Pemerintah memantau Media Sosial ASN jelang tahun politik SE Menpan RB nomor B/71/M/SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017

Pemerintah memantau Media Sosial ASN jelang tahun politik SE Menpan RB nomor B/71/M/SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017



Didalam surat edaran tersebut diatas disebutkan dan jelaskan bahwa PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau manyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan Iain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial. Larangan ini bersifat tegas dan keras jika PNS yang membacanya memahaminya dan tidak ingin melanggarnya. Secara sederhana memberikan jempol (like) saja tidak boleh apalagi hingga mendukung secara terang-terangan.

Ditegaskan pula bahwa berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Dalam peraturan Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik. Hal ini sering disalahartikan oleh sebagian oknum-oknum PNS yang memang secara terang-terangan maupun sembunyi mendukung salah satu bakal calon. Biasanya modusnya dengan mengadakan suatu acara tertentu dengan iming-iming hadiah yang cukup menggiurkan. Terkadang bisa saja oknum PNS tersebut tidak tahu sehingga ikut saja dalam acara semacam itu. Semoga PNS Indonesia tidak ada yang melakukan hal tersebut. Amin.

Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan bagi PNS yang tidak netral dalam pemilihan kepala daerah diancam dengan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sehingga sebagai abdi negara hendaknya kita berusaha dengan sekuat tenaga bahwa kita hendaknya menjaga netralitas kita dalam tahun politik mulai tahun ini. Profesionalitas kita lebih di kedepankan sehingga kepercayaan masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya. Dala hal ini Pemerintah berusaha membuat aturan selain untuk kepentingan masyarakat namun juga untuk kebaikan PNS itu sendiri. 

Semoga bermanfaat. Wassalamualaikum.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar