--> Skip to main content

Skema Pensiun PNS akan Diubah serta tanggapan Kementerian Keuangan

Assalamualaikum. Selamat Datang di Blog ASN Indonesia.

Rencana perubahan skema pemberian Gaji bagi Pensiunan PNS
Berita mengenai perubahan skema pemberian gaji bagi pensiunan PNS masih saja bergulir. Hal ini tak lepas dari besarnya pengaruh bagi keuangan negara untuk kedepannya. Dalam postingan ini kami mengutip dari portal berita nasional dan menambahkan sedikit kalimat namun tidak mengubah substansi berita tersebut.


Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana mengubah skema pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini. Skema baru ini diharapkan memberi manfaat yang lebih besar bagi PNS.

Menteri PANRB Asman Abnur menjelaskan, skema pensiun yang baru sudah tahap final dan siap diumumkan. "Nanti akan diumumkan setelah disepakati. Tapi final model sudah ada. Kita berharap lebih bagus dari sekarang. Besarannya lebih besar," kata dia di Jakarta, Senin (22/1/2018).
Dia memaparkan, dalam skema pensiun yang baru ini salah satunya dengan mempertimbangkan masa kerja serta iuran yang dibayarkan PNS.

"Kita berharap dihitung juga berdasarkan masa kerja dan jumlah iuran yang sekarang mungkin dikelola tidak sebagaimana mestinya. Dana pensiun kan masih dikelola Taspen tidak dikembalikan kemakmurannya untuk ASN," dia menjelaskan.
Dengan skema yang baru, dia menuturkan, akan memotivasi PNS untuk bekerja lebih baik. Kemudian, PNS akan mendapat nilai tambah dari skema yang baru.

Namun, Asman menuturkan, perubahan ini masih sebatas pensiun. Perubahan belum mencakup perubahan struktur gaji PNS.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengatakan skema pensiun PNS yang baru dibahas di internal pemerintah.

"Skema pensiun masih dibahas di internal pemerintah," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com beberapa waktu lalu.
Walaupun tengah dibahas, Askolani mengaku, program skema baru untuk pensiun PNS akan diterapkan pada tahun ini. Tentu saja, harus menunggu restu dari Presiden Jokowi untuk bisa melaksanakannya.

"Insya Allah rencananya di 2018, tapi harus ditandatangani dulu oleh Presiden," kata Askolani tanpa bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai skema baru pensiun PNS tersebut.

Tanggapan Kementerian Keuangan

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Made Arya Wijaya pun masih enggan menjelaskan secara detail terkait perombakan skema pensiun untuk PNS ini. Alasannya karena model atau skema yang diusulkan Kementerian PANRB masih dalam proses pembahasan di internal Kemenkeu dan perlu dibahas di tingkat menteri.

"Untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan bagaimana kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah karena model atau konsep yang diusulkan Kementerian PAN-RB masih dalam proses pembahasan dan akan dirapatkan di tingkat menteri," jelas Made.

Demikian informasi mengenai perubahan skema pemberian gaji bagi pensiunan PNS serta tanggapan dari Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Semoga bermanfaat.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar