--> Skip to main content

Walau telah mengantongi NIP seorang CPNS tidak otomatis menjadi PNS

Jika diperhatikan dengan seksama syarat untuk menjadi seorang PNS pada saat pendaftaran cpns 2018 atau tahun sebelumnya atau setelahnya tidak sama dengan pada saat menjadi PNS atau telah lolos tes CPNS baik melalui jalur umum atau jalur khusus. Cara pendaftaran CPNS pada tahun tahun belakangan ini baik tahun 2018 atau tahun setelahnya juga berbeda.

cara pendaftaran cpns tahun 2018  persyaratan cpns 2018 untuk s1  syarat cpns guru 2018  cpns 2018 lulusan sma  cpns 2018 kemendikbud  pendaftaran cpns 2018 online  ipk minimal cpns guru

Ketika proses pendaftaran baik oleh kementerian atau lembaga negara pada senjang sma atau smk hingga strata satu (s1) hingga strata dua (s2) telah dilewati dan tes masuk CPNS telah dinyatakan lulus maka sebagai seorang CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), walaupun telah mengantongi NIP atau Nomor Induk Pegawai tidaklah secara otomatis menjadikannya seorang PNS. Hal ini dikarenakan seorang CPNS harus memenuhi atau melewati beberapa persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS antara lain pada: 

Pasal 34 ayat (1) sampai (5): 
(1). CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun; 
(2). Masa percobaan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan; 
(3). Masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan; 
(4). Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang; 
(5). Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali. 
(1). Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan : 
       a. Lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada pasal 34 
       b. Sehat jasmani dan rohani 
(2). Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Bagi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, dapat diberhentikan sebagai CPNS. Lebih jauh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pasal 37 ayat (2) intinya menyebutkan CPNS dapat pula diberhentikan apabila : 
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri; 
b. Meninggal dunia; 
c. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat; 
d. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar; 
e. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; 
f. Menjadi anggota dan pengurus partai politik; 
g. Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS. 

Sehingga sebagai CPNS yang benar-benar ingin menjadi seorang PNS sekarang tidaklah semudah seperti jaman dahulu. Karena nantinya seorang CPNS yang telah lulus harus benar-benar berkomitmen untuk menjadi seorang PNS dengan melewati persyaratan yang telah ditentukan. Demikian informasi ini semoga bermanfaat.
Assalamualaikum.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar