--> Skip to main content

Jumlah PNS tahun 2017 yang telah dijatuhi Hukuman Disiplin sebanyak 1.759 orang

Assalamualaikum. Selamat Datang di Blog ASN Indonesia.
Berikut adalah informasi atau berita penting seputar ASN yang dapat menjadikan peringatan dini bahwa menjadi seorang ASN harus senantiasa berusaha mengikuti aturan yang berlaku terutama yang berkaitan dengan kedisiplinan. Kedisiplinan ini menyangkut selain jam kerja namun pada aspek lainnya seperti pelanggaran norma, penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Mengenai kewajiban dan larangan seorang ASN atau PNS dapat dilihat pada postingan ini. Serta mengenai sistem manajemen seorang PNS dapat dilihat melalui postingan ini. Berita dibawah ini saya kutip dari website resmi BKN. Selamat membaca.


Tahun 2017 sebanyak 1.759 PNS Dijatuhi Hukuman Disiplin
BKN selaku instansi yang bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN (sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 48 huruf g), melakukan pendataan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS dan hukuman disiplin yang telah diterapkan guna menyikapi pelanggaran tersebut, di sepanjang Tahun Anggaran  (TA) 2017.

Data dalam Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sepanjang TA 2017 sebanyak 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijatuhi hukuman disiplin. Bentuk hukuman disiplin tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 1, yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, Rabu (7/2/2018) menjelaskan sepanjang tahun 2017, hukuman disiplin terhadap PNS kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, tepatnya sebanyak 570 kasus. “Pelanggaran lain yang juga mendasari pemberian hukuman disiplin di antaranya karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang”.

Jumlah PNS Dalam Berbagai Jenis Hukuman Disiplin (HD)
NoJenis Hukuman DsiplinKategoriJumlah
1Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNSBerat96
2Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiriBerat251
3Pembebasan dari jabatanBerat85
4Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkatBerat8
5Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahunBerat412
6Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahunSedang203
7Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahunSedang131
8Penundaan gaji maksimal 1 tahunSedang3
9Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selam 1 tahunSedang139
10Teguran tertulisRingan159
11Pernyataan tidak puas secara tertulisRingan109
12Teguran lisanRingan163

Ridwan menambahkan, atas berbagai hukuman disiplin yang telah diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut, BKN akan mengevaluasi efektivitas hukuman yang diberikan terhadap perbaikan kinerja PNS pada khususnya dan penyelenggaraan manajemen ASN pada umumnya.


Sumber : BKN
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar