--> Skip to main content

Jabatan di Pemerintahan non PNS. Anda yang mana?

Bismillah Selamat Datang di Blog ASN Indonesia. Sebuah blog yang membahas informasi seputar ASN. 

Pengantar

Menjadi seorang PNS adalah dambaan kebanyakan masyarakat Indonesia. Namun menjadi seorang abdi negara bukanlah perkara yang mudah. Apalagi sekarang telah terjadi reformasi dalam bidang birokrasi di negara Indonesia. Walaupun jalannya tidak secepat yang diharapkan, namun perlahan namun pasti reformasi di negara kita ini terus berjalan dengan baik dan banyak terjadi perubahan.


Presiden dan Wakil Presiden (Dipilih rakyat); Menteri (diangkat oleh presiden); Gubernur dan Wakil Gubernur (Dipilih rakyat); Bupati dan Wakil Bupati (Dipilih rakyat) Wali kota dan Wakil Wali kota (Dipilih rakyat); DPD (Dipilih rakyat); DPR (Dipilih rakyat); DPRD (Dipilih rakyat); Kepala desa (Dipilih rakyat);


Siapa saja pejabat yang dimaksud

Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau Pegawai Negeri (TNI dan Polri) masih terdapat jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia. Dan berikut adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam hal ini merupakan pejabat yang dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat serta untuk status dibawahnya adalah jabatan politis. Kekuasaan pejabat-pejabat tersebut lebih besar daripada pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena jabatan tersebut merupakan hasil aspirasi dan suara rakyat yang memilih. Oleh karena itu jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan yang dimaksud:
  1. Presiden dan Wakil Presiden (Dipilih rakyat);
  2. Menteri (diangkat oleh presiden);
  3. Gubernur dan Wakil Gubernur (Dipilih rakyat);
  4. Bupati dan Wakil Bupati (Dipilih rakyat)
  5. Wali kota dan Wakil Wali kota (Dipilih rakyat);
  6. DPD (Dipilih rakyat);
  7. DPR (Dipilih rakyat);
  8. DPRD (Dipilih rakyat);
  9. Kepala desa (Dipilih rakyat);
Untuk level menteri sendiri karena selain dari kalangan politisi (anggota DPR, DPRD, anggota partai politik) yang tentunya dipilih oleh rakyat dan diangkat oleh Presiden menjadi menteri, biasanya dari kalangan professional baik PNS/ASN maupun dari kalangan swasta dapat diangkat oleh presiden seperti dari kalangan Dosen, Pengusaha, Praktisi, Akademisi dan lainnya.

Ternyata untuk selevel Kepala Desa saja merupakan jabatan yang wewenangnya melebihi pejabat dari kalangan Pegawai Negeri Sipil. Namun tentunya pejabat yang dimaksud adalah Sekretaris Desa yang ditunjuk oleh Pejabat Setempat untuk menduduki posisi Sekretaris Desa.

Kepala Desa sendiri walaupun memiliki kekuasaan terbatas pada wilayahnya namun untuk melakukan koordinasi harus melakukannya pada Dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) terutama terkait dengan dana yang negara yang dikelolanya deperti Dana Desa (DD) dan atau Alokasi Dana Desa (ADD).

Penutup

Demikian informasi mengenai jabatan di Pemerintahan namun statusnya bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semoga membuka wawasan kita mengenai bidang ini. Aamiin.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar