--> Skip to main content

Rekor Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tahun 2018


Tahun 2018 menjadi tahun tersibuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sepanjang tahun ini, KPK telah melakukan 29 operasi tangkap tangan (OTT) dan sudah menetapkan 108 orang sebagai tersangka. Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang jumlah kasus tangkap tangan ini melampaui tangkapan tahun sebelumnya. "(Tangkapan ini) merupakan terbanyak sepanjang sejarah berdirinya KPK," ujar Saut dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2018, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo data ini masih per 19 Desember 2018 dan masih bisa bertambah lantaran semalam KPK masih memeriksa tangkapan dari kasus di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora). "Ini (jumlah tersangka) belum masuk OTT semalam di Kemenpora," ujarnya Rabu (19/12/2018) seperti dikutip dari Tempo.co.

Dalam kurun setahun, KPK sudah melakukan 157 penyelidikan, 178 penyidikan, 128 penuntutan, dan 102 eksekusi atas putusan pengadilan. Perkara paling banyak yang ditangani adalah penyuapan sebanyak 152 kasus. Lalu disusul dengan kasus pengadaan barang atau jasa sebanyak 17 perkara, dan pencucian uang, 6 perkara.

Untuk OTT Kepala Daerah, tahun ini sudah ada 22 orang yang diciduk KPK. Baik tingkat bupati, wali kota hingga gubernur. Kasus terakhir adalah OTT Bupati Cianjur, Jawa Barat Irvan Rivano yang ditangkap Rabu (12/12/2018). Nama lain adalah Zainuddin Hasan, Yahya Fuad, Neneng Hassanah Yasin, Zumi Zola, dan Irwandy Yusuf. Selain itu ada 3 hakim, anggota DPR dan DPRD, serta pejabat seperti Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon, La Masikamba. Juara korupsi, tetap dari kalangan legislatif.

Setidaknya, menurut Saut, ada 91 perkara yang melibatkan anggota DPR/DPRD. Selain individu, tahun ini KPK juga menyikat 4 korporasi yang terlibat dalam korupsi. Beberapa perusahaan yang kena adalah PT Duta Graha Indah, PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan. Komisioner KPK lainnya, Laode M. Syarif menjelaskan, banyaknya OTT tahun ini bukan karena KPK mengutamakan penindakan dari pada pencegahan. 

Menurutnya, porsi upaya penindakan justru harus ditingkatkan. "Karena harus diakui penindakan yang konsisten itulah yang bisa menimbulkan efek jera. Sementara, pada saat yang sama KPK tetap berusaha melakukan pendampingan dan memperbaiki yang kurang," kata Syarif seperti dikutip dari IDNTimes. Syarif menegaskan, penyidik menindaklanjuti OTT dan tak berhenti pada pelaku yang ditangkap tangan.

Dari semua penanganan perkara tersebut, total sudah Rp500 miliar lebih yang berhasil disumbangkan oleh KPK kepada negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebanyak Rp44,6 miliar di antaranya dihasilkan dari hasil lelang barang sitaan dan rampasan perkara.

KPK juga telah menghibahkan barang rampasan senilai total Rp96,9 miliar untuk mendukung kebutuhan instansi lain. Saut mencontohkan, sembilan bidang tanah senilai Rp61 miliar di Jakarta Timur akan dimanfaatkan bersama dengan lembaga penegak hukum lain sebagai tempat penyimpanan barang sitaan dan barang rampasan tindak pidana.

Sumber : beritagarid
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar