--> Skip to main content

Perpres Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian KIM Tahun 2019-2024

Kabinet Indonesia Maju telah dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya maka presiden menerbitkan Peraturan Presiden yang mengaturnya yaitu Perpres Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode tahun 2019 - 2024. Didalam peraturan ini diatur segala bentuk tugas pokok dan fungsi dari Kementerian yang telah dibentuk tersebut untuk periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024.
Perpres Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian KIM Tahun 2019-2024
Isi Perpres 67/2019
Berikut isi Perpres 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode tahun 2019 - 2024 (bukan dalam format asli):

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024
BAB I SUSUNAN
KEMENTERIAN
Pasal 1
Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024, terdiri atas:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Kementerian Sekretariat Negara;
Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Luar Negeri;
Kementerian Pertahanan;
Kementerian Agama;
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Sosial;
Kementerian Ketenagakerjaan;
Kementerian Perindustrian;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Kementerian Perhubungan;
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Kementerian Pertanian;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Selain kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kabinet Indonesia Maju didukung oleh Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.


BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Kementerian yang nomenklatur, tugas dan fungsinya tidak berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 1, angka 2, angka 3, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 13, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20, angka 21, angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30, angka 32, dan angka 34 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai organisasi kementerian dan lembaga masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang baru yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

Pasal 3
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 12 memimpin dan mengoordinasikan:

penyeienggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 4
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 31 memimpin dan mengoordinasikan:
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata; dan
penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.


Pasal 5
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional pada kementerian sebagaimana dimaksud daiam Pasal 1 ayat (1) angka 33 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 6
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 1 mengoordinasikan:
Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Luar Negeri;
Kementerian Pertahanan;
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Kejaksaan Agung;
Tentara Nasional Indonesia;
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Instansi lain yang dianggap perlu.
Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.
Pasal 7
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 mengoordinasikan:
Kementerian Keuangan;
Kementerian Ketenagakerjaan;
Kementerian Perindustrian;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Pertanian;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
Instansi lain yang dianggap perlu.
Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang perekonomian.


Pasal 8
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasai 1 ayat (1) angka 3 mengoordinasikan:
Kementerian Agama;
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Sosial;
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
Instansi lain yang dianggap perlu.
Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pasal 9
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 4 mengoordinasikan:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Kementerian Perhubungan;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
Instansi lain yang dianggap perlu.
Instansi lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang kemaritiman dan investasi.
BAB III
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 10
Penataan organisasi kementerian diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Presiden.

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu.
Ketentuan mengenai jabatan Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kementerian yang belum memiliki jabatan Wakil Menteri, diatur lebih lanjut dalam perubahan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja kementerian tersebut.
Pasal 12
Menteri/Menteri Koordinator/Kepala Lembaga dapat mengangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus.
Menteri/Menteri Koordinator/Kepala Lembaga mengajukan usulan jumlah Staf Khusus yang dibutuhkan dan calon Staf Khusus kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.


Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

Pasal 14
Pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya.
Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai beriaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata;


Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif,
sepanjang mengatur mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Badan Ekonomi Kreatif, dinyatakan masih tetap beriaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan ketentuan yang baru.

Pasal 16
Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2019.

Pasal 17
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar