--> Skip to main content

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler 2020

Penajam.Org | Bismillah.Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi
Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun anggaran 2020, Kemendikbud selaku leading sector bidang Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Anggaran 2020. Berikut adalah beberapa kutipan dari Juknis BOS Tahun 2020. Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2020. Dana BOS Reguler diberikan kepada Sekolah yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun; 
  2. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; 
  3. memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; 
  4. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan 
  5. bukan satuan pendidikan kerja sama.
Persyaratan jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi: (a)Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; (b) Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (c) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.

Sekolah sebagaimana dimaksud harus diusulkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan di daerah dan disetujui oleh Kementerian.
Penetapan Sekolah Penerima dana BOS Tahun 2020

Sekolah penerima dana BOS Reguler yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri.
Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.
Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud merupakan batas akhir pengambilan data oleh Kementerian yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada: (a) penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan; dan (b) penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Alokasi Dana BOS Tahun 2020

Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

Satuan biaya sebagaimana dimaksud sebagai berikut:

  1. Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
  2. Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
  3. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
  4. Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
  5. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap (satu) tahun.
  6. Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Dapodik.
Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) Peserta Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam puluh) Peserta Didik dikalikan satuan biaya.

Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk.

Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2020
Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Operasional penyelenggaran pendidikan di Sekolah sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk membiayai: penerimaan Peserta Didik baru;
  1. pengembangan perpustakaan;
  2. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  3. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
  4. administrasi kegiatan sekolah;
  5. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  6. langganan daya dan jasa;
  7. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
  8. penyediaan alat multi media pembelajaran;
  9. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
  10. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
  11. pembayaran honor.
  12. Pembayaran honor sebagaimana dimaksud hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.
Selengkapnya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler dalam format PDF bisa di download/unduh melalui link berikut : <<Unduh>>
Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 : <<Unduh>>

Semoga bermanfaat sebagai salah satu acuan dalam pengelolaan dana BOS Reguler tahun 2020.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar