Tentang NUPTK
Penajam.Org | Bismillah. Berikut ini kami kutip informasi seputar NUPTK yaitu nomor induk bagi seorang guru atau tenaga pendidikan. Bagaimana syarat dan cara mendapatkan NUPTK tersebut dan informasi lainnya.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Sumber : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Definisi
am Peraturan ini yang dimaksud dengan:1.Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.2.Penerbitan NUPTK adalahproses pemberian NUPTKkepadaPendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.3.Penonaktifan NUPTK adalahproses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikansesuai dengan peraturan ini.4.Reaktivasi NUPTK adalahproses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTKyang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikansesuai dengan peraturan
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Sumber : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Definisi
am Peraturan ini yang dimaksud dengan:1.Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.2.Penerbitan NUPTK adalahproses pemberian NUPTKkepadaPendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.3.Penonaktifan NUPTK adalahproses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikansesuai dengan peraturan ini.4.Reaktivasi NUPTK adalahproses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTKyang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikansesuai dengan peraturan
Persyaratan
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018.
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018.
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
Mekanisme
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme
Informasi lebih lanjut
PDSPK
Kemendikbud, Gedung E Lantai 1
Jl. Jenderal Sudirman, Komplek Senayan - Jakarta 12070
Unit Layanan Terpadu:
Call Center : 177
Telp : 021-570.3303
Fax : 021-573.3125
SMS : 0811.976.929
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme
Informasi lebih lanjut
PDSPK
Kemendikbud, Gedung E Lantai 1
Jl. Jenderal Sudirman, Komplek Senayan - Jakarta 12070
Unit Layanan Terpadu:
Call Center : 177
Telp : 021-570.3303
Fax : 021-573.3125
SMS : 0811.976.929
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id