Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Assalamualaikum. Selamat datang di blog ASN Indonesia.
Pengantar
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS atau bisa disingkat PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah resmi diterbitkan. Kali ini merupakan penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS tersebut dalam format pdf. Dibawah ini adalah penjelasan yang penulis ambil dari file berbentuk PDF. Tujuannya agar pembaca dapat melihat secara live preview (langsung) penjelasan yang dimaksud.

Setelah anda mengunduh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka penulis akan memaparkan mengenai penjelasan mengenai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Penjelasan ini berisi tentang penjelasan pada pasal-pasal yang ada pada PP nomor 11 tahun 2017 tersebut sehingga nantinya bagi yang belum mengetahui ataupun ingin mengetahui bagaimana penjelasan pada pasal yang bisa diartikan sendiri dapat berpedoman pada penjelasan dibawah ini. Silahkan menyimak. Didalam aturan tersebut juga memuat tentang pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil yang pastinya akan diiringi dengan Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai PP tersebut.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Kepegawaian. PNS. Manajemen. Pencabutan.
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63)
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2017
TENTANG
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
I.UMUM
Dalam rangka penyelenggaraan Manajemen ASN yang berdasarkan Sistem Merit, maka diperlukan pengaturan Manajemen PNS. Pengaturan Manajemen PNS bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.
Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN yang dapat mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada PPK.
Dalam penyelenggaraan Manajemen PNS, Presiden atau PPK mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan pembinaan Manajemen PNS dapat didelegasikan kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen PNS diperlukan sistem informasi pengembangan kompetensi, sistem informasi pelatihan, sistem informasi manajemen karier, dan sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun, yang merupakan bagian yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.
Manajemen PNS dalam Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "dinamika/perkembangan organisasi Kementerian/Lembaga" antara lain penghapusan/penggabungan Kementerian/Lembaga.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "mengoordinasikan instansi pembina JF dalam penyusunan materi seleksi kompetensi bidang" adalah mengoordinasi instansi pembina dalam penyusunan materi seleksi yang sesuai dengan kebutuhan JF yang bersangkutan, termasuk penyusunan soal yang dilakukan oleh instansi pembina JF.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Penghitungan 1 (satu) tahun masa percobaan dilakukan terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai calon PNS.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah proses pendidikan dan pelatihan yang memadukan antara pelatihan klasikal dengan nonklasikal, dan
Mumtaz, [05.10.17 20:55]
antara Kompetensi Sosial Kultural dengan kompetensi bidang.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Larangan rangkap Jabatan dimaksudkan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
Pasal 54
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas" adalah JF yang kelas Jabatannya sama dengan kelas Jabatan pengawas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pemberhentian karena menjalani tugas belajar adalah pemberhentian pejabat administrasi yang ditugaskan untuk menjalani pendidikan dengan sama sekali tidak melaksanakan tugasnya lebih dari 6 (enam) bulan secara terus menerus.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "ditugaskan secara penuh di luar JA" adalah pejabat administrasi yang secara definitif diangkat dan ditugaskan dalam JF atau JPT.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "persyaratan Jabatan" adalah syarat menduduki JA pada masing-masing jenjang JA.
Ayat (2)
Dalam keadaan tertentu antara lain yang bersangkutan harus menyelesaikan pekerjaan atau tanggung jawabnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Penentuan berkedudukan dan tanggung jawab secara langsung disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah.
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Urutan jenjang JF keahlian dari jenjang paling tinggi ke paling rendah adalah ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama.
Ayat (3)
Urutan jenjang JF keterampilan dari jenjang paling tinggi ke paling rendah adalah penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud "dengan penyesuaian" adalah yang dikenal dengan istilah inpassing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pemberhentian karena menjalani tugas belajar adalah pemberhentian pejabat fungsional yang ditugaskan untuk menjalani pendidikan dengan sama sekali tidak melaksanakan tugas fungsionalnya lebih dari 6 (enam) bulan secara terus menerus.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "ditugaskan secara penuh di luar JF" adalah pejabat fungsional yang secara definitif diangkat dan ditugaskan dalam JA atau JPT.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "persyaratan Jabatan" adalah syarat menduduki JF pada masing-masing jenjang JF.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 95
Cukup jelas
Pasal 96
Cukup jelas
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
"Penge
Mumtaz, [05.10.17 20:55]
cualian" yang dimaksud dalam Pasal ini seperti:
a.Jaksa yang diangkat menjadi kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, atau kepala cabang kejaksaan negeri;
b.Perancang peraturan perundang-undangan ahli madya yang diangkat menjadi Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan atau Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; atau
c.Diplomat ahli utama yang diangkat menjadi Direktur Jenderal Amerika dan Eropa.
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas
Pasal 101
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas
Pasal 104
Cukup jelas
Pasal 105
Cukup jelas
Pasal 106
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "non-PNS" adalah warga negara Indonesia di luar kalangan PNS dan prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 107
Cukup jelas
Pasal 108
Huruf a
Angka 1
Yang dimaksud dengan "warga negara Indonesia" adalah warga negara Indonesia yang tidak pernah mendapat kewarganegaraan lain atas permintaan sendiri.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Yang dimaksud dengan "integritas" antara lain tidak pernah mengikuti wajib militer atau dinas militer negara lain.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 109
Cukup jelas
Pasal 110
Cukup jelas
Pasal 111
Cukup jelas
Pasal 112
Cukup jelas
Pasal 113
Cukup jelas
Pasal 114
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "sistem" adalah mekanisme penetapan status pelamar pada setiap tahapan.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud "JPT Madya tertentu" adalah jabatan-jabatan yang oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dipandang perlu proses pengisiannya dilakukan oleh panitia seleksi yang pembentukannya oleh Presiden.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "konflik kepentingan" antara lain memiliki hubungan keluarga, hubungan tali perkawinan, dan hubungan darah.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 115
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "seleksi administrasi" adalah penilaian kesesuaian berkas administrasi dengan dokumen persyaratan.
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 116
Cukup jelas
Pasal 117
Cukup jelas
Pasal 118
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "rekomendasi" adalah surat ijin atau persetujuan yang diberikan oleh PPK instansinya dalam bentuk tertulis.
Pasal 119
Cukup jelas
Pasal 120
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Seleksi kompetensi dilakukan dengan menggunakan metode assesment center atau metode penilaian lainnya.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 121
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi" adalah mengumumkan secara terbuka nilai yang diperoleh setiap peserta seleksi berdasarkan peringkat, kecuali pada tahapan akhir.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 122
Cukup jelas
Pasal 123
Cukup jelas
Pasal 124
Cukup jelas
Pasal 125
Cukup jelas
Pasal 126
Cukup jelas
Pasal 127
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dikoordinasikan" adalah bupati/walikota melaporkan 1 (satu) orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama terpilih kepada gubernur.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "dikonsultasikan" adalah PPK melalui PyB meminta pendapat pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah untuk dijadikan sebagai salah satu pertimbangan bagi PPK dalam memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama.
Pasal 128
Cukup jelas
Pasal 129
Cukup jelas
Pasal 130
Cukup jelas
Pasal 131
Aya
Mumtaz, [05.10.17 20:55]
t (1)
Uji kompetensi dapat dilakukan melalui penelusuran rekam jejak Jabatan dan wawancara.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "satu klasifikasi Jabatan" adalah Jabatan yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang sejenis atau serumpun.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Sertifikasi teknis dikeluarkan organisasi profesi baik internasional atau nasional yang sudah diakui oleh lembaga pemerintah yang berwenang di bidang sertifikasi profesi.
Dalam hal belum terbentuk organisasi profesi, sertifikasi teknis dikeluarkan oleh instansi teknis.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 132
Cukup jelas
Pasal 133
Ayat (1)
Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah menduduki jabatan 5 (lima) tahun atau lebih setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat dilakukan penilaian kembali terkait dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang diduduki.
Ayat (2)
Persetujuan PPK diberikan apabila JPT telah membuktikan bahwa target kinerja organisasi yang dipimpinnya tercapai selama yang bersangkutan menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Yang dimaksud dengan "berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara" adalah setiap perpanjangan JPT dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.
Pasal 134
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka" adalah pelaksanaan rekrutmen dan promosi Jabatan dilakukan secara terbuka pada lingkup internal Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "kelompok rencana suksesi" adalah yang dikenal dengan istilah talent pool.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 135
Cukup jelas
Pasal 136
Cukup jelas
Pasal 137
Cukup jelas
Pasal 138
Cukup jelas
Pasal 139
Cukup jelas
Pasal 140
Cukup jelas
Pasal 141
Cukup jelas
Pasal 142
Cukup jelas
Pasal 143
Cukup jelas
Pasal 144
Cukup jelas
Pasal 145
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pejabat lain" adalah pejabat yang menduduki jabatan pimpinan pada lembaga negara.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 146
Cukup jelas
Pasal 147
Yang dimaksud dengan "prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" adalah prajurit atau anggota dalam dinas aktif.
Pasal 148
Cukup jelas
Pasal 149
Cukup jelas
Pasal 150
Cukup jelas
Pasal 151
Cukup jelas
Pasal 152
Cukup jelas
Pasal 153
Cukup jelas
Pasal 154
Cukup jelas
Pasal 155
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penarikan kembali dilakukan berdasarkan usul Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PPK Instansi Pusat tertentu tersebut.
Alasan tertentu antara lain tidak sehat jasmani dan/atau rohani.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 156
Cukup jelas
Pasal 157
Cukup jelas
Pasal 158
Cukup jelas
Pasal 159
Cukup jelas
Pasal 160
Cukup jelas
Pasal 161
Cukup jelas
Pasal 162
Cukup jelas
Pasal 163
Cukup jelas
Pasal 164
Cukup jelas
Pasal 165
Cukup jelas
Pasal 166
Cukup jelas
Pasal 167
Cukup jelas
Pasal 168
Cukup jelas
Pasal 169
Cukup jelas
Pasal 170
Cukup jelas
Pasal 171
Cukup jelas
Pasal 172
Cukup jelas
Pasal 173
Cukup jelas
Pasal 174
Cukup jelas
Pasal 175
Cukup jelas
Pasal 176
Cukup jelas
Pasal 177
Cukup jelas
Pasal 178
Cukup jelas
Pasal 179
Cukup jelas
Pasal 180
Cukup jelas
Pasal 181
Cukup jelas
Pasal 182
Cukup jelas
Pasal 183
Cukup jelas
Pasal 184
Cukup jelas
Pasal 185
Cukup jelas
Pasal 186
Cukup jelas
Pasal 187
Cukup jelas
Pasal 188
Cukup jelas
Pasal 189
Cukup jelas
Pasal 190
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri" adalah perwakilan Republik Indonesia yang diakreditasikan pada negara penerima atau organisasi internasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat
Mumtaz, [05.10.17 20:55]
(6)
Cukup jelas
Pasal 191
Cukup jelas
Pasal 192
Cukup jelas
Pasal 193
Cukup jelas
Pasal 194
Cukup jelas
Pasal 195
Cukup jelas
Pasal 196
Cukup jelas
Pasal 197
Cukup jelas
Pasal 198
Cukup jelas
Pasal 199
Cukup jelas
Pasal 200
Cukup jelas
Pasal 201
Cukup jelas
Pasal 202
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tugas Jabatan" adalah tugas Jabatan PNS yang masih merupakan tugas Jabatan yang berhubungan dengan Jabatan pada instansi induknya atau merupakan tugas yang mewakili kepentingan pemerintah.
Contoh antara lain:
1.Jaksa yang mendapat penugasan khusus pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK); dan
2.PNS Kementerian Keuangan yang mendapat penugasan khusus pada International Monetary Fund (IMF).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 203
Cukup jelas
Pasal 204
Cukup jelas
Pasal 205
Cukup jelas
Pasal 206
Cukup jelas
Pasal 207
Cukup jelas
Pasal 208
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Contoh instansi teknis antara lain:
a.Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk Kompetensi Teknis bagi JF Peneliti;
b.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk Kompetensi Teknis bagi JF Auditor; dan
c.BKN untuk Kompetensi Teknis bagi JF Assessor Kepegawaian.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 209
Cukup jelas
Pasal 210
Cukup jelas
Pasal 211
Ayat (1)
Ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 212
Cukup jelas
Pasal 213
Cukup jelas
Pasal 214
Cukup jelas
Pasal 215
Cukup jelas
Pasal 216
Cukup jelas
Pasal 217
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Pelatihan struktural kepemimpinan madya adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam JPT madya.
Huruf b
Pelatihan struktural kepemimpinan pratama adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam JPT pratama.
Huruf c
Pelatihan struktural kepemimpinan administrator adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam Jabatan administrator.
Huruf d
Pelatihan struktural kepemimpinan pengawas adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam Jabatan pengawas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 218
Cukup jelas
Pasal 219
Cukup jelas
Pasal 220
Cukup jelas
Pasal 221
Cukup jelas
Pasal 222
Cukup jelas
Pasal 223
Cukup jelas
Pasal 224
Cukup jelas
Pasal 225
Cukup jelas
Pasal 226
Cukup jelas
Pasal 227
Cukup jelas
Pasal 228
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditentukan oleh PyB" adalah pejabat yang ditunjuk oleh PyB dalam hal atasan langsungnya belum terisi atau belum ada.
Pasal 229
Cukup jelas
Pasal 230
Cukup jelas
Pasal 231
Cukup jelas
Pasal 232
Cukup jelas
Pasal 233
Cukup jelas
Pasal 234
Cukup jelas
Pasal 235
Cukup jelas
Pasal 236
Cukup jelas
Pasal 237
Cukup jelas
Pasal 238
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Terikat kewajiban bekerja antara lain PNS sedang menjalani ikatan dinas karena tugas belajar.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 239
Cukup jelas
Pasal 240
Cukup jelas
Pasal 241
Cukup jelas
Pasal 242
Cukup jelas
Pasal 243
Cukup jelas
Pasal 244
Cukup jelas
Pasal 245
Cukup jelas
Pasal 246
Cukup jelas
Pasal 247
Cukup jelas
Pasal 248
Cukup jelas
Pasal 249
Cukup jelas
Pasal 250
Cukup jelas
Pasal 251
Cukup jelas
Pasal 252
Cukup jelas
Pasal 253
Cukup jelas
Pasal 254
Cukup jelas
Pasal 255
Cukup jelas
Pasal 256
Cukup jelas
Pasal 257
Cukup jelas
Pasal 258
Cukup jelas
Pasal 259
Cukup jelas
Pasal 260
Cukup jelas
Pasal 261
Cukup jelas
Pasal 262
Cukup jelas
Pasal 263
Cukup jelas
Pasal 264
Cukup jelas
Pasal 265
Cukup jelas
Pasal 266
Cukup jelas
Pasal 267
Cukup jelas
Pasal 268
Cukup jelas
Pasal 269
Cukup jelas
Pasal 270
Cukup jelas
Pasal 271
Cukup jelas
Pasal 272
Cukup jelas
Pasal 273
Cukup jelas
Pasal 274
Cukup jelas
Pasal 275
Cukup jelas
Pasal 276
Cukup jelas
Pasal 277
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Khusus Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang ber
Mumtaz, [05.10.17 20:55]
asal dari JF Diplomat dikecualikan dengan pertimbangan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina 1961 dan Konvensi Wina Tahun 1963.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 278
Cukup jelas
Pasal 279
Cukup jelas
Pasal 280
Cukup jelas
Pasal 281
Cukup jelas
Pasal 282
Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan adalah Penyidik Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan adalah Penuntut Umum/Kejaksaan.
Pasal 283
Cukup jelas
Pasal 284
Cukup jelas
Pasal 285
Cukup jelas
Pasal 286
Cukup jelas
Pasal 287
Cukup jelas
Pasal 288
Cukup jelas
Pasal 289
Cukup jelas
Pasal 290
Cukup jelas
Pasal 291
Cukup jelas
Pasal 292
Cukup jelas
Pasal 293
Cukup jelas
Pasal 294
Cukup jelas
Pasal 295
Yang dimaksud dengan "hak kepegawaian" antara lain inanjam pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Pasal 296
Cukup jelas
Pasal 297
Cukup jelas
Pasal 298
Cukup jelas
Pasal 299
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "diangkat kembali dalam Jabatan apabila ada lowongan" adalah PNS tersebut memenuhi persyaratan Jabatan yang lowong dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 300
Cukup jelas
Pasal 301
Cukup jelas
Pasal 302
Cukup jelas
Pasal 303
Cukup jelas
Pasal 304
Cukup jelas
Pasal 305
Cukup jelas
Pasal 306
Cukup jelas
Pasal 307
Cukup jelas
Pasal 308
Cukup jelas
Pasal 309
Cukup jelas
Pasal 310
Cukup jelas
Pasal 311
Cukup jelas
Pasal 312
Cukup jelas
Pasal 313
Cukup jelas
Pasal 314
Cukup jelas
Pasal 315
Cukup jelas
Pasal 316
Cukup jelas
Pasal 317
Cukup jelas
Pasal 318
Cukup jelas
Pasal 319
Cukup jelas
Pasal 320
Cukup jelas
Pasal 321
Cukup jelas
Pasal 322
Cukup jelas
Pasal 323
Cukup jelas
Pasal 324
Cukup jelas
Pasal 325
Cukup jelas
Pasal 326
Cukup jelas
Pasal 327
Cukup jelas
Pasal 328
Cukup jelas
Pasal 329
Cukup jelas
Pasal 330
Cukup jelas
Pasal 331
Cukup jelas
Pasal 332
Cukup jelas
Pasal 333
Cukup jelas
Pasal 334
Cukup jelas
Pasal 335
Cukup jelas
Pasal 336
Cukup jelas
Pasal 337
Cukup jelas
Pasal 338
Cukup jelas
Pasal 339
Cukup jelas
Pasal 340
Cukup jelas
Pasal 341
Cukup jelas
Pasal 342
Cukup jelas
Pasal 343
Cukup jelas
Pasal 344
Cukup jelas
Pasal 345
Cukup jelas
Pasal 346
Cukup jelas
Pasal 347
Cukup jelas
Pasal 348
Cukup jelas
Pasal 349
Cukup jelas
Pasal 350
Cukup jelas
Pasal 351
Cukup jelas
Pasal 352
Cukup jelas
Pasal 353
Cukup jelas
Pasal 354
Cukup jelas
Pasal 355
Cukup jelas
Pasal 356
Cukup jelas
Pasal 357
Cukup jelas
Pasal 358
Cukup jelas
Pasal 359
Cukup jelas
Pasal 360
Cukup jelas
Pasal 361
Cukup jelas
Pasal 362
Cukup jelas
Pasal 363
Cukup jelas
Pasal 364
Cukup jelas
Penutup
Sebagai ucapan rasa syukur saya kepada pembaca sekalian, penjelasan diatas telah saya unggah (upload) di Google Drive sehingga anda dapat dengan mudah mengunduh (download) file tersebut diatas. Karena menggunakan format pdf maka anda dapat menggunakan pdf viewer seperti sumatra pdf yang ringan dan praktis. File penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (format pdf) yang taruh di tautan berikut ini.
>>> Penjelasan atas PP No 11 Tahun 2017 <<<
Semoga penjelasan PP nomor 11 tahun 2017 ini dapat bermanfaat serta dapat menambah pengetahuan kita selaku ASN atau PNS yang senantiasa berusaha bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku bagi kita. Sampai jumpa dengan postingan lainnya. Wassalamualaikum.