--> Skip to main content

Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Assalamualaikum. Selamat datang di blog ASN Indonesia.

Pengantar

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS atau bisa disingkat PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah resmi diterbitkan. Kali ini merupakan penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS tersebut dalam format pdf. Dibawah ini adalah penjelasan yang penulis ambil dari file berbentuk PDF. Tujuannya agar pembaca dapat melihat secara live preview (langsung) penjelasan yang dimaksud.

penjelasan-pp-nomor-11-tahun-2017-tentang-manajemen-pns-pdf ringkasan pp 11 tahun 2017 penjelasan pp 11 tahun 2017 download pp 11 tahun 2017 pp no 11 tahun 2017 pp 11 tahun 2017 tentang pensiun download pp no 11 tahun 2017 uu no 5 tahun 2014 pp 11 tahun 2017 tentang cuti pns


Setelah anda mengunduh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka penulis akan memaparkan mengenai penjelasan mengenai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Penjelasan ini berisi tentang penjelasan pada pasal-pasal yang ada pada PP nomor 11 tahun 2017 tersebut sehingga nantinya bagi yang belum mengetahui ataupun ingin mengetahui bagaimana penjelasan pada pasal yang bisa diartikan sendiri dapat berpedoman pada penjelasan dibawah ini. Silahkan menyimak. Didalam aturan tersebut juga memuat tentang pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil yang pastinya akan diiringi dengan Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai PP tersebut.


ringkasan pp 11 tahun 2017 penjelasan pp 11 tahun 2017 download pp 11 tahun 2017 pp no 11 tahun 2017 pp 11 tahun 2017 tentang pensiun download pp no 11 tahun 2017 uu no 5 tahun 2014 pp 11 tahun 2017 tentang cuti pns


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI


Kepegawaian. PNS. Manajemen. Pencabutan. 
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63)


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2017
TENTANG
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

I.UMUM

Dalam rangka penyelenggaraan Manajemen ASN yang berdasarkan Sistem Merit, maka diperlukan pengaturan Manajemen PNS. Pengaturan Manajemen PNS bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.
Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN yang dapat mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada PPK.
Dalam penyelenggaraan Manajemen PNS, Presiden atau PPK mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan pembinaan Manajemen PNS dapat didelegasikan kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen PNS diperlukan sistem informasi pengembangan kompetensi, sistem informasi pelatihan, sistem informasi manajemen karier, dan sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun, yang merupakan bagian yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.
Manajemen PNS dalam Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.

II.PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "dinamika/perkembangan organisasi Kementerian/Lembaga" antara lain penghapusan/penggabungan Kementerian/Lembaga.

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "mengoordinasikan instansi pembina JF dalam penyusunan materi seleksi kompetensi bidang" adalah mengoordinasi instansi pembina dalam penyusunan materi seleksi yang sesuai dengan kebutuhan JF yang bersangkutan, termasuk penyusunan soal yang dilakukan oleh instansi pembina JF.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Ayat (1)
Penghitungan 1 (satu) tahun masa percobaan dilakukan terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai calon PNS.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah proses pendidikan dan pelatihan yang memadukan antara pelatihan klasikal dengan nonklasikal, dan

Mumtaz, [05.10.17 20:55]
antara Kompetensi Sosial Kultural dengan kompetensi bidang.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47
Cukup jelas

Pasal 48
Cukup jelas

Pasal 49
Cukup jelas

Pasal 50
Cukup jelas

Pasal 51
Cukup jelas

Pasal 52
Cukup jelas

Pasal 53
Larangan rangkap Jabatan dimaksudkan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
Pasal 54
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas" adalah JF yang kelas Jabatannya sama dengan kelas Jabatan pengawas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pemberhentian karena menjalani tugas belajar adalah pemberhentian pejabat administrasi yang ditugaskan untuk menjalani pendidikan dengan sama sekali tidak melaksanakan tugasnya lebih dari 6 (enam) bulan secara terus menerus.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "ditugaskan secara penuh di luar JA" adalah pejabat administrasi yang secara definitif diangkat dan ditugaskan dalam JF atau JPT.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "persyaratan Jabatan" adalah syarat menduduki JA pada masing-masing jenjang JA.
Ayat (2)
Dalam keadaan tertentu antara lain yang bersangkutan harus menyelesaikan pekerjaan atau tanggung jawabnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Penentuan berkedudukan dan tanggung jawab secara langsung disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah.
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Urutan jenjang JF keahlian dari jenjang paling tinggi ke paling rendah adalah ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama.
Ayat (3)
Urutan jenjang JF keterampilan dari jenjang paling tinggi ke paling rendah adalah penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud "dengan penyesuaian" adalah yang dikenal dengan istilah inpassing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pemberhentian karena menjalani tugas belajar adalah pemberhentian pejabat fungsional yang ditugaskan untuk menjalani pendidikan dengan sama sekali tidak melaksanakan tugas fungsionalnya lebih dari 6 (enam) bulan secara terus menerus.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "ditugaskan secara penuh di luar JF" adalah pejabat fungsional yang secara definitif diangkat dan ditugaskan dalam JA atau JPT.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "persyaratan Jabatan" adalah syarat menduduki JF pada masing-masing jenjang JF.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 95
Cukup jelas

Pasal 96
Cukup jelas

Pasal 97
Cukup jelas

Pasal 98
"Penge

Mumtaz, [05.10.17 20:55]
cualian" yang dimaksud dalam Pasal ini seperti:
a.Jaksa yang diangkat menjadi kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, atau kepala cabang kejaksaan negeri;
b.Perancang peraturan perundang-undangan ahli madya yang diangkat menjadi Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan atau Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; atau
c.Diplomat ahli utama yang diangkat menjadi Direktur Jenderal Amerika dan Eropa.

Pasal 99
Cukup jelas

Pasal 100
Cukup jelas

Pasal 101
Cukup jelas

Pasal 102
Cukup jelas

Pasal 103
Cukup jelas

Pasal 104
Cukup jelas

Pasal 105
Cukup jelas

Pasal 106
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "non-PNS" adalah warga negara Indonesia di luar kalangan PNS dan prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 107
Cukup jelas

Pasal 108
Huruf a
Angka 1
Yang dimaksud dengan "warga negara Indonesia" adalah warga negara Indonesia yang tidak pernah mendapat kewarganegaraan lain atas permintaan sendiri.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Yang dimaksud dengan "integritas" antara lain tidak pernah mengikuti wajib militer atau dinas militer negara lain.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas

Pasal 109
Cukup jelas

Pasal 110
Cukup jelas

Pasal 111
Cukup jelas

Pasal 112
Cukup jelas

Pasal 113
Cukup jelas

Pasal 114
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "sistem" adalah mekanisme penetapan status pelamar pada setiap tahapan.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud "JPT Madya tertentu" adalah jabatan-jabatan yang oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dipandang perlu proses pengisiannya dilakukan oleh panitia seleksi yang pembentukannya oleh Presiden.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "konflik kepentingan" antara lain memiliki hubungan keluarga, hubungan tali perkawinan, dan hubungan darah.
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 115
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "seleksi administrasi" adalah penilaian kesesuaian berkas administrasi dengan dokumen persyaratan.
Huruf g
Cukup jelas

Pasal 116
Cukup jelas

Pasal 117
Cukup jelas

Pasal 118
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "rekomendasi" adalah surat ijin atau persetujuan yang diberikan oleh PPK instansinya dalam bentuk tertulis.

Pasal 119
Cukup jelas

Pasal 120
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Seleksi kompetensi dilakukan dengan menggunakan metode assesment center atau metode penilaian lainnya.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas

Pasal 121
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi" adalah mengumumkan secara terbuka nilai yang diperoleh setiap peserta seleksi berdasarkan peringkat, kecuali pada tahapan akhir.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 122
Cukup jelas

Pasal 123
Cukup jelas

Pasal 124
Cukup jelas

Pasal 125
Cukup jelas

Pasal 126
Cukup jelas

Pasal 127
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dikoordinasikan" adalah bupati/walikota melaporkan 1 (satu) orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama terpilih kepada gubernur.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "dikonsultasikan" adalah PPK melalui PyB meminta pendapat pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah untuk dijadikan sebagai salah satu pertimbangan bagi PPK dalam memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama.

Pasal 128
Cukup jelas

Pasal 129
Cukup jelas

Pasal 130
Cukup jelas

Pasal 131
Aya

Mumtaz, [05.10.17 20:55]
t (1)
Uji kompetensi dapat dilakukan melalui penelusuran rekam jejak Jabatan dan wawancara.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "satu klasifikasi Jabatan" adalah Jabatan yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang sejenis atau serumpun.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Sertifikasi teknis dikeluarkan organisasi profesi baik internasional atau nasional yang sudah diakui oleh lembaga pemerintah yang berwenang di bidang sertifikasi profesi.
Dalam hal belum terbentuk organisasi profesi, sertifikasi teknis dikeluarkan oleh instansi teknis.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 132
Cukup jelas

Pasal 133
Ayat (1)
Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah menduduki jabatan 5 (lima) tahun atau lebih setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat dilakukan penilaian kembali terkait dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang diduduki.
Ayat (2)
Persetujuan PPK diberikan apabila JPT telah membuktikan bahwa target kinerja organisasi yang dipimpinnya tercapai selama yang bersangkutan menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Yang dimaksud dengan "berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara" adalah setiap perpanjangan JPT dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 134
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka" adalah pelaksanaan rekrutmen dan promosi Jabatan dilakukan secara terbuka pada lingkup internal Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "kelompok rencana suksesi" adalah yang dikenal dengan istilah talent pool.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 135
Cukup jelas

Pasal 136
Cukup jelas

Pasal 137
Cukup jelas

Pasal 138
Cukup jelas

Pasal 139
Cukup jelas

Pasal 140
Cukup jelas

Pasal 141
Cukup jelas

Pasal 142
Cukup jelas

Pasal 143
Cukup jelas

Pasal 144
Cukup jelas

Pasal 145
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pejabat lain" adalah pejabat yang menduduki jabatan pimpinan pada lembaga negara.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 146
Cukup jelas

Pasal 147
Yang dimaksud dengan "prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" adalah prajurit atau anggota dalam dinas aktif.

Pasal 148
Cukup jelas

Pasal 149
Cukup jelas

Pasal 150
Cukup jelas

Pasal 151
Cukup jelas

Pasal 152
Cukup jelas

Pasal 153
Cukup jelas

Pasal 154
Cukup jelas

Pasal 155
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penarikan kembali dilakukan berdasarkan usul Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PPK Instansi Pusat tertentu tersebut.
Alasan tertentu antara lain tidak sehat jasmani dan/atau rohani.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 156
Cukup jelas

Pasal 157
Cukup jelas

Pasal 158
Cukup jelas

Pasal 159
Cukup jelas

Pasal 160
Cukup jelas

Pasal 161
Cukup jelas

Pasal 162
Cukup jelas

Pasal 163
Cukup jelas

Pasal 164
Cukup jelas

Pasal 165
Cukup jelas

Pasal 166
Cukup jelas

Pasal 167
Cukup jelas

Pasal 168
Cukup jelas

Pasal 169
Cukup jelas

Pasal 170
Cukup jelas

Pasal 171
Cukup jelas

Pasal 172
Cukup jelas

Pasal 173
Cukup jelas

Pasal 174
Cukup jelas

Pasal 175
Cukup jelas

Pasal 176
Cukup jelas

Pasal 177
Cukup jelas

Pasal 178
Cukup jelas

Pasal 179
Cukup jelas

Pasal 180
Cukup jelas

Pasal 181
Cukup jelas

Pasal 182
Cukup jelas

Pasal 183
Cukup jelas

Pasal 184
Cukup jelas

Pasal 185
Cukup jelas

Pasal 186
Cukup jelas

Pasal 187
Cukup jelas

Pasal 188
Cukup jelas

Pasal 189
Cukup jelas

Pasal 190
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri" adalah perwakilan Republik Indonesia yang diakreditasikan pada negara penerima atau organisasi internasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat

Mumtaz, [05.10.17 20:55]
(6)
Cukup jelas

Pasal 191
Cukup jelas

Pasal 192
Cukup jelas

Pasal 193
Cukup jelas

Pasal 194
Cukup jelas

Pasal 195
Cukup jelas

Pasal 196
Cukup jelas

Pasal 197
Cukup jelas

Pasal 198
Cukup jelas

Pasal 199
Cukup jelas

Pasal 200
Cukup jelas

Pasal 201
Cukup jelas

Pasal 202
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tugas Jabatan" adalah tugas Jabatan PNS yang masih merupakan tugas Jabatan yang berhubungan dengan Jabatan pada instansi induknya atau merupakan tugas yang mewakili kepentingan pemerintah.
Contoh antara lain:
1.Jaksa yang mendapat penugasan khusus pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK); dan
2.PNS Kementerian Keuangan yang mendapat penugasan khusus pada International Monetary Fund (IMF).
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 203
Cukup jelas

Pasal 204
Cukup jelas

Pasal 205
Cukup jelas

Pasal 206
Cukup jelas

Pasal 207
Cukup jelas

Pasal 208
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Contoh instansi teknis antara lain:
a.Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk Kompetensi Teknis bagi JF Peneliti;
b.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk Kompetensi Teknis bagi JF Auditor; dan
c.BKN untuk Kompetensi Teknis bagi JF Assessor Kepegawaian.
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 209
Cukup jelas

Pasal 210
Cukup jelas

Pasal 211
Ayat (1)
Ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 212
Cukup jelas

Pasal 213
Cukup jelas

Pasal 214
Cukup jelas

Pasal 215
Cukup jelas

Pasal 216
Cukup jelas

Pasal 217
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Pelatihan struktural kepemimpinan madya adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam JPT madya.
Huruf b
Pelatihan struktural kepemimpinan pratama adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam JPT pratama.
Huruf c
Pelatihan struktural kepemimpinan administrator adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam Jabatan administrator.
Huruf d
Pelatihan struktural kepemimpinan pengawas adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam Jabatan pengawas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 218
Cukup jelas

Pasal 219
Cukup jelas

Pasal 220
Cukup jelas

Pasal 221
Cukup jelas

Pasal 222
Cukup jelas

Pasal 223
Cukup jelas

Pasal 224
Cukup jelas

Pasal 225
Cukup jelas

Pasal 226
Cukup jelas

Pasal 227
Cukup jelas

Pasal 228
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditentukan oleh PyB" adalah pejabat yang ditunjuk oleh PyB dalam hal atasan langsungnya belum terisi atau belum ada.

Pasal 229
Cukup jelas

Pasal 230
Cukup jelas

Pasal 231
Cukup jelas

Pasal 232
Cukup jelas

Pasal 233
Cukup jelas

Pasal 234
Cukup jelas

Pasal 235
Cukup jelas

Pasal 236
Cukup jelas

Pasal 237
Cukup jelas

Pasal 238
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Terikat kewajiban bekerja antara lain PNS sedang menjalani ikatan dinas karena tugas belajar.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas

Pasal 239
Cukup jelas

Pasal 240
Cukup jelas

Pasal 241
Cukup jelas

Pasal 242
Cukup jelas

Pasal 243
Cukup jelas

Pasal 244
Cukup jelas

Pasal 245
Cukup jelas

Pasal 246
Cukup jelas

Pasal 247
Cukup jelas

Pasal 248
Cukup jelas

Pasal 249
Cukup jelas

Pasal 250
Cukup jelas

Pasal 251
Cukup jelas

Pasal 252
Cukup jelas

Pasal 253
Cukup jelas

Pasal 254
Cukup jelas

Pasal 255
Cukup jelas

Pasal 256
Cukup jelas

Pasal 257
Cukup jelas

Pasal 258
Cukup jelas

Pasal 259
Cukup jelas

Pasal 260
Cukup jelas

Pasal 261
Cukup jelas

Pasal 262
Cukup jelas

Pasal 263
Cukup jelas

Pasal 264
Cukup jelas

Pasal 265
Cukup jelas

Pasal 266
Cukup jelas

Pasal 267
Cukup jelas

Pasal 268
Cukup jelas

Pasal 269
Cukup jelas

Pasal 270
Cukup jelas

Pasal 271
Cukup jelas

Pasal 272
Cukup jelas

Pasal 273
Cukup jelas

Pasal 274
Cukup jelas

Pasal 275
Cukup jelas

Pasal 276
Cukup jelas

Pasal 277
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Khusus Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang ber

Mumtaz, [05.10.17 20:55]
asal dari JF Diplomat dikecualikan dengan pertimbangan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina 1961 dan Konvensi Wina Tahun 1963.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 278
Cukup jelas

Pasal 279
Cukup jelas

Pasal 280
Cukup jelas

Pasal 281
Cukup jelas

Pasal 282
Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan adalah Penyidik Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan adalah Penuntut Umum/Kejaksaan.

Pasal 283
Cukup jelas

Pasal 284
Cukup jelas

Pasal 285
Cukup jelas

Pasal 286
Cukup jelas

Pasal 287
Cukup jelas

Pasal 288
Cukup jelas

Pasal 289
Cukup jelas

Pasal 290
Cukup jelas

Pasal 291
Cukup jelas

Pasal 292
Cukup jelas

Pasal 293
Cukup jelas

Pasal 294
Cukup jelas

Pasal 295
Yang dimaksud dengan "hak kepegawaian" antara lain inanjam pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Pasal 296
Cukup jelas

Pasal 297
Cukup jelas

Pasal 298
Cukup jelas

Pasal 299
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "diangkat kembali dalam Jabatan apabila ada lowongan" adalah PNS tersebut memenuhi persyaratan Jabatan yang lowong dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 300
Cukup jelas

Pasal 301
Cukup jelas

Pasal 302
Cukup jelas

Pasal 303
Cukup jelas

Pasal 304
Cukup jelas

Pasal 305
Cukup jelas

Pasal 306
Cukup jelas

Pasal 307
Cukup jelas

Pasal 308
Cukup jelas

Pasal 309
Cukup jelas

Pasal 310
Cukup jelas

Pasal 311
Cukup jelas

Pasal 312
Cukup jelas

Pasal 313
Cukup jelas

Pasal 314
Cukup jelas

Pasal 315
Cukup jelas

Pasal 316
Cukup jelas

Pasal 317
Cukup jelas

Pasal 318
Cukup jelas

Pasal 319
Cukup jelas

Pasal 320
Cukup jelas

Pasal 321
Cukup jelas

Pasal 322
Cukup jelas

Pasal 323
Cukup jelas

Pasal 324
Cukup jelas

Pasal 325
Cukup jelas

Pasal 326
Cukup jelas

Pasal 327
Cukup jelas

Pasal 328
Cukup jelas

Pasal 329
Cukup jelas

Pasal 330
Cukup jelas

Pasal 331
Cukup jelas

Pasal 332
Cukup jelas

Pasal 333
Cukup jelas

Pasal 334
Cukup jelas

Pasal 335
Cukup jelas

Pasal 336
Cukup jelas

Pasal 337
Cukup jelas

Pasal 338
Cukup jelas

Pasal 339
Cukup jelas

Pasal 340
Cukup jelas

Pasal 341
Cukup jelas

Pasal 342
Cukup jelas

Pasal 343
Cukup jelas

Pasal 344
Cukup jelas

Pasal 345
Cukup jelas

Pasal 346
Cukup jelas

Pasal 347
Cukup jelas

Pasal 348
Cukup jelas

Pasal 349
Cukup jelas

Pasal 350
Cukup jelas

Pasal 351
Cukup jelas

Pasal 352
Cukup jelas

Pasal 353
Cukup jelas

Pasal 354
Cukup jelas

Pasal 355
Cukup jelas

Pasal 356
Cukup jelas

Pasal 357
Cukup jelas

Pasal 358
Cukup jelas

Pasal 359
Cukup jelas

Pasal 360
Cukup jelas

Pasal 361
Cukup jelas

Pasal 362
Cukup jelas

Pasal 363
Cukup jelas

Pasal 364
Cukup jelas

Penutup

Sebagai ucapan rasa syukur saya kepada pembaca sekalian, penjelasan diatas telah saya unggah (upload) di Google Drive sehingga anda dapat dengan mudah mengunduh (download) file tersebut diatas. Karena menggunakan format pdf maka anda dapat menggunakan pdf viewer seperti sumatra pdf yang ringan dan praktis. File penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (format pdf) yang taruh di tautan berikut ini.

>>> Penjelasan atas PP No 11 Tahun 2017 <<<


Semoga penjelasan PP nomor 11 tahun 2017 ini dapat bermanfaat serta dapat menambah pengetahuan kita selaku ASN atau PNS yang senantiasa berusaha bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku bagi kita. Sampai jumpa dengan postingan lainnya. Wassalamualaikum.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar