--> Skip to main content

Kewajiban dan Larangan PNS sesuai Perka BKN No 21 Tahun 2010

Assalamualaikum. Selamat datang di blog ASN Indonesia.

Pengantar

Seperti yang kita ketahui bersama, sebagai seorang ASN maka kita harus menganut pada aturan yang berlaku. Salah satunya adalah adanya aturan kepegawaian yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini memiliki turunan yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional nomor 21 tahun 2010. Aturan turunan sekaligus bisa dikatakan sebagai lampiran dari PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.Postingan kali ini akan membahas sedikit mengenai kewajiban dan larangan seorang PNS. Ada 17 (tujuh belas) macam kewajiban seorang PNS dan 15 (lima belas) macam larangan seorang PNS. Untuk poin-poin dibawah ini penulis kuitp dari Perka BKN nomor 21 tahun 2010 tersebut. Apa saja poin-poin penting yang dimaksud? Simak dengan seksama dan baca hingga akhir sehingga menambah wawasan serta pemahaman kita.

Kewajiban Dan Larangan

Dalam melaksanakan tugas-tugas kepegawaian tentunya kita diikat oleh suatu atau banyak aturan tertentu yang mau tidak mau kita ikuti, karena hal tersebut memang menjadi bagian yang melekat dalam jabatan kita. Di dalam aturan pasti memiliki kewajiban dan juga larangan. Lalu apa saja kewajiban serta larangan yang dimaksud.


Kewajiban dan Larangan PNS sesuai Perka BKN No 21 Tahun 2010

Kewajiban

Disebutkan dalam Perka BKN tersebut diatas terdapat 17 (tujuh belas) kewajiban yang harus dilaksanan oleh seorang abdi negara/ PNS antara lain:
  1. mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. setia dan tact sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  4. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
  7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan;
  8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
  9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
  10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
  11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
  13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
  15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
  16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
  17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Baca juga :
  1. UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN
  2. PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS
  3. Penjelasan PP nomor 11 tahun 2017
  4. Buku saku ASN format PDF dan Aplikasi Playstore
  5. Perka BKN Nomor 7 tahun 2017

Larangan

Disebutkan pula dalam Perka BKN tersebut diatas bahwa terdapat 15 (lima belas) kewajiban yang harus dilaksanan oleh seorang abdi negara/ PNS antara lain:
1.     menyalahgunakan wewenang;
2.     menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.     tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4.     bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5.     memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang balk bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
6.     melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7.     memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8.     menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9.     bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 
a.        ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b.        menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c.        sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d.        sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: 
a.        membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
b.        mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah, dengan cara: 
a.        terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b.        menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.        membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama mass kampanye; dan/atau 

d.        mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam Iingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
    Demikianlah Kewajiban dan Larangan seorang PNS yang wajib diketahui serta dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku serta dilaksanakan dengan sepenuh hati serta penuh tanggungjawab sebagai abdi bangsa dan negara Indonesia

    Anda dapat mengunduh/download lampiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 dalam format pdf pada tautan berikut ini.>>Lampiran PP 53 tahun 2010 bukan doc<<
    Semoga bermanfaat. Jangan lupa like dan share post ini di akun Google Plus, Facebook, Twitter, WA dan Media Sosial lainnya agar pembaca lain yang membutuhkan terbantu dengan informasi ini. Terima Kasih.



    Update!!!

    Blog ini hanya meneruskan informasi kepada ASN sekalian dan berusaha menjaga dan memperbarui tautan yang terdapat pada blog ini akan diusahakan kevalidannya serta menggunakan aplikasi atau layanan resmi Google seperti Google Drive (Untuk Hosting File dsb), goo.gl (untuk memperingkat tautan) dan layanan sejenis. Jika ada tautan lain atau tautan dari pihak penyedia dalam hal ini blog ini telah menginformasikan bahwa tautan tersebut adalah tautan dari penyedia, maka itu adalah tautan asli dari situs penyedia. Blog ini tidak akan bertanggungjawab atas ketiadaan file yang dimaksud jika menggunakan layanan diluar layanan Google yang digunakan secara bersama dengan blog ini.

      Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
      Buka Komentar
      Tutup Komentar