--> Skip to main content

Format Surat Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan PNS tidak masuk kerja Perka BKN 21 tahun 2010 doc

Penajam.Org | Assalamualaikum. Selamat Datang di blog ASN Indonesia. Penjatuhan hukuman disiplin bagi seorang PNS yang telah melakukan pelanggaran dimulai dengan jenis pelanggarannya. Jika pelanggarannya masih pelanggaran ringan contohnya seperti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah menurut hukum/aturan selama 5 hari secara akumulasi maka tingkatan hukumannya hukuman disiplin ringan dengan cara memberikan teguran secara lisan. 

Sebagai contoh penjatuhan disiplin tingkat ringan dengan memberikan teguran lisan: Seorang PNS di Kabupaten A mulai bulan April sampai bulan Maret tahun 2017 tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari tanpa alasan yang sah, maka PNS yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan dan dituangkan dalam surat atau berita acara.

Surat atau Berita Acara Penjatuhan Hukuman ringan berupa teguran lisan ini harus disimpan oleh pemberi hukuman (atasan langsung PNS yang diberikan hukuman disiplin tersebut) dan didokumentasikan atau diarsipkan dengan baik. Ketika PNS yang bersangkutan melakukan perbuatan indisipliner kembali maka surat tersebut dapat dijadikan bukti dan atau pertimbangan dalam menajtuhkan hukuman pada tingkat selanjutnya apakah hukuman tingkat sedang atau hukuman tingkat berat.


Untuk mempermudah pemahaman kita bagaimana bentuk hukuman disiplin berupa teguran secara lisan namun dituangkan dalam bentuk surat atau berita acara silahkan lihat dibawah ini.

contoh-teguran-lisan-pns-tidak-masuk-kerja-perka-bkn-21-2010-pp-53-2010-docx


Saya lampirkan contoh penjatuhan hukuman disiplin tingkat ringan berupa teguran lisan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang dituangkan dalam sebuah surat atau berita acara yang ditandatangani oleh atasan langsung yang memberikan hukuman tersebut. Unduh pada tautan berikut. 


Terima kasih sudah menyimak dan mengunduh file tersebut diatas. Semoga bermanfaat bagi atasan langsung PNS yang akan dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar