--> Skip to main content

Tentang Hak dan Kewajiban Anggota Korpri

Penajam.Org - Setelah kita mengetahui sekilas mengenai Korps Pegawai Republik Indonesia atau kita singkat KorpriSejarah berdirinya Korpri dari awal kemudian tentang Visi dan Misi yang diemban dalam organisasi Korpri maka kita akan membahas tentang Hak dan Kewajiban anggota Korpri. Hak dan kewajiban anggota Korpri dapat dilihat dari Jenis Keanggotaannya. Keanggotan KORPRI terdiri atas 3 jenis antara lain:


Anggota Biasa yaitu anggota Korpri yang dibagi menjadi 3 bagian antara lain:

  1. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
  2. Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Otorita, dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus;
  3. Aparatur Pemerintah Desa dan/atau nama lain dari desa di wilayah tersebut.

Anggota Luar Biasa, yaitu para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Otorita, dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus.

Anggota Kehormatan, yaitu para Penasihat KORPRI di semua tingkat kepengurusan dan seseorang yang berjasa kepada organisasi KORPRI yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional.

Hak Anggota
Anggota Korpri memiliki Hak dan Kewajiban yang melekat satu sama lainnya.

1. Anggota Biasa mempunyai hak:

  • Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;
  • Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
  • Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil;
  • Mendapat pendampingan dan bantuan hukum;
  • Memperoleh kesejahteraan sesuai kemampuan organisasi;
  • Memperoleh perlakuan yang adil dan perlindungan dari intervensi politik dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan.

2. Anggota Luar Biasa mempunyai hak:

  • Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
  • Mendapat pendampingan dan bantuan hukum.

3. Anggota Kehormatan mempunyai hak:

  • Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
  • Mendapat pendampingan dan bantuan hukum,

Kewajiban Anggota

1. Anggota biasa mempunyai kewajiban untuk:

  • Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi;
  • Menjaga netralitas, solidaritas, dan soliditas anggota;
  • Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
  • Menjaga dan meningkatkan moral anggota dan etika organisasi;
  • Menghadiri rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi;
  • Membayar iuran anggota

2. Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban untuk:

  • Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi;
  • Menjaga netralitas, solidaritas, dan soliditas anggota;
  • Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
  • Menjaga dan meningkatkan moral anggota dan etika organisasi;
  • Menghadiri rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan tertentu.

3. Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban untuk:

  • Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi;
  • Menjaga netralitas, solidaritas, dan soliditas anggota;
  • Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
  • Menjaga dan meningkatkan moral anggota dan etika organisasi;
  • Menghadiri rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan tertentu.
Demikianlah pembagian tentang Hak dan Kewajiban anggota Korpri.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar