--> Skip to main content

PP 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

PP 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Pemerintah berdasarkan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang antara lain mengatur inspektorat Daerah dan rumah sakit Daerah. Dalam perkembangannya, pengaturan inspektorat Daerah belum mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan pengaturan rumah sakit Daerah belum mampu mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

PP72_2019_perubahan_PP_18_2016_Perangkat_Daerah pdf

Pengaturan rumah sakit Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah belum mampu menjamin terwujudnya tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian, sehingga dalam praktiknya memberi dampak pada penurunan mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Untuk meningkatkan kinerja layanan rumah sakit Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini mengatur rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. Namun sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan dan tata kerja Perangkat Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam melaksanakan otonomi tersebut direktur rumah sakit Daerah tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelennggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengatur rumah sakit Daerah dipimpin oleh direktur, sehingga perlu diatur mengenai batas waktu penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan. Selain itu, dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi layanan kesehatan, rumah sakit Daerah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah diwajibkan untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2019 di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mulai berlaku setelah diundangkan Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 15 Oktober 2019 di Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diundangkan dan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402. Agar semua orang mengetahuinya.

PP 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Latar Belakang
Pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah adalah:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  2. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu diubah untuk memperkuat peran dan kapasitas inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan kinerja pelayanan rumah sakit Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;



Dasar Hukum
Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
  4. Penjelasan Umum PP 72/2019
  5. Berdasarkan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang antara lain mengatur inspektorat Daerah dan rumah sakit Daerah. Dalam perkembangannya, pengaturan inspektorat Daerah belum mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan pengaturan rumah sakit Daerah belum mampu mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan.


Inspektorat Daerah dalam pelaksanaan tugasnya membantu kepala Daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah, belum mampu independen dan objektif untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dibuktikan dengan masih tingginya angka tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Daerah.

Rumah sakit Daerah sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks, memerlukan kebijakan khusus untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pengaturan rumah sakit Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah belum mampu menjamin terwujudnya tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian, sehingga dalam praktiknya memberi dampak pada penurunan mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk memperkuat peran dan kapasitas inspektorat Daerah agar lebih independen dan objektif daiam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam Peraturan Pemerintah diatur penguatan fungsi inspektorat Daerah, penugasan inspektorat Daerah dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah, pelaporan hasil pengawasan inspektorat Daerah yang terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah kepada Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan supervisi pelaporan yang melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah, penambahan inspektur pembantu, peran Pemerintah Pusat dalam pengisian jabatan inspektur Daerah dan inspektur pembantu serta mekanisme konsultasi dalam pemberhentian dan mutasi inspektur Daerah dan inspektur pembantu.

Dalam rangka meningkatkan kinerja layanan rumah sakit Daerah, Peraturan Pemerintah ini mengatur rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. Namun sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan dan tata kerja Perangkat Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam melaksanakan otonomi tersebut direktur rumah sakit Daerah tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah.

Peraturan Pemerintah mengatur rumah sakit Daerah dipimpin oleh direktur, sehingga perlu diatur mengenai batas waktu penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan. Selain itu, dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi layanan kesehatan, rumah sakit Daerah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah diwajibkan untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.

Isi PP 72 tahun 2019
Berikut isi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (bukan format asli):

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) diubah sebagai berikut:

Ketentuan ayat (5) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur.
Inspektur Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah.
Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Inspektorat Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi Pengawasan;
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari gubernur dan/atau Menteri;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah provinsi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Di antara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
Inspektorat Daerah provinsi melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalarn rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pasal 11B
Dalaln ha1 terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah, inspektorat Daerah provinsi melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf c tanpa menunggu penugasan dari gubernur dan/atau Menteri.

Pasal 11C
Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b dan huruf c terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah inspektur Daerah provinsi wajib melaporkan kepada Menteri.
Menteri melakukan supervisi kepada inspektorat Daerah provinsi dalam menangani laporan indikasi penyalahgunaan wewenang danlatau kerugian keuangan negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2| melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah.

Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdapat rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional.
Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rumah sakit Daerah provinsi memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
Rumah sakit Daerah provinsi dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah Provinsi.

Di antara ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 6 (enarn) pasal, yakni Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, Pasal 21D, Pasal 21E, dan Pasal 21F, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21A
Direktur rumah sakit Daerah provinsi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah provinsi.
Pasal 21B
Otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan serta penggunaan dan penatausahaan barang milik Daerah.
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur rumah sakit Daerah provinsi ditetapkan selaku kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain selaku kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direktur rumah sakit Daerah Provinsi memiliki tugas dan kewenangan:
menyusun rencana kerja dan anggaran;
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
menandatangani surat perintah membayar;
mengelola utang dan piutang Daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit yang dipimpinnya;
menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat penatausahaan keuangan; danvmenetapkan pejabat lainnya dalam unit yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah.
Rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan kepada tim anggaran Pemerintah Daerah provinsi melalui pejabat pengelola keuangan Daerah untuk diverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga bagi rumah sakit Daerah provinsi yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah dalam menyusun rencana bisnis anggaran.
Pasal 21C
Dalam pelaksanaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21B ayat (1), direktur rumah sakit Daerah provinsi melaksanakan belanja sesuai dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21B ayat (3) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayal (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rumah sakit yang dipimpinnya.
Pasal 21D
Dalam pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21B ayat (1), direktur rumah sakit Daerah provinsi melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang merupakan bagian dari laporan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan dan laporan keuangan Pemerintah Daerah provinsi.
Tata cara dan format penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21E
Otonomi dalam bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilaksanakan melalui ketentuan:

direktur rumah sakit Daerah provinsi dapat mengusulkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
direktur rumah sakit Daerah provinsi memiliki kewenangan dalam menyeienggarakan pembinaan pegawai aparatur sipil negara dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
direktur rumah sakit Daerah provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pembinaan pegawai di lingkungan rumah sakit Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21F
Jenis rumah sakit Daerah provinsi terdiri atas rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
Rumah sakit Daerah provinsi diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan rumah sakit Daerah Provinsi.
Klasifikasi rumah sakit umum Daerah provinsi terdiri atas:
rumah sakit umum Daerah provinsi kelas A;
rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B; dan
rumah sakit umum Daerah provinsi kelas C.
Klasifikasi rumah sakit khusus Daerah provinsi terdiri atas:
rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas A; dan
rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas B.
Jenis dan klasifikasi rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menentukan besaran organisasi rumah sakit Daerah provinsi.
Dalam rangka optimalisasi peiayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah provinsi dapat membentuk rumah sakit umum Daerah kelas D setelah mendapat persetujuan Menteri.
Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Ketentuan mengenai fasilitas dan kemampuan pelayanan klasifikasi rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.

Ketentuan ayat (4) Pasal 33 substansi tetap dan penjelasannya diubah sehingga penjelasan ayat (4) Pasal 33 sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 5 Peraturan Pemerintah ini serta ayat (5) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur.
Inspektur Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.
Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantalran, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati/wali kota dan/atau: gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah kabupaten/kota; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Di antara ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 33A dan Pasal 33B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33A
Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah, inspektorat Daerah kabupaten/kota melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) huruf c tanpa menunggu penugasan dari bupati/wali kota dan/atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Pasal 33B
Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) huruf b dan huruf c terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah, inspektur Daerah kabupaten/kota wajib melaporkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan supervisi kepada inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam menangani laporan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah.

Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat rumah. sakit Daerah kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional.
Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rumah sakit Daerah kabupaten/kota memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
Rumah sakit Daerah kabupaten/kota dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota.

Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Drrektur rumah sakit Daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
Pertanggungiawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Dacrah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah kabupaten/kota.

Di antara ketentuan Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D, dan Pasal 44E, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44A
Otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertangggungjawaban keuangan serta penggunaan dan penatausahaan barang milik Daerah.
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota ditetapkan selaku kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain selaku kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan kewenangan:
menyusun rencana kerja dan anggaran;
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
menandatangani surat perintah membayar;
mengelola utang dan piutang Daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit yang dipimpinnya;
menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat penatausahaan keuangan; dan
menetapkan pejabat lainnya dalam unit yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah.
Rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan kepada tim anggaran Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui pejabat pengelola keuangan Daerah untuk diverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga bagi rumah sakit Daerah kabupaten/kota yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah dalam menyusun rencana bisnis anggaran.
Pasal 44B
Dalam pelaksanaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A ayat (1), direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota melaksanakan belanja sesuai dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A ayat (3) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rumah sakit yang dipimpinnya.
Pasal 44C
Dalam pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A ayat (1), direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang merupakan bagian dari laporan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan dan laporan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Tata cara dan format penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 44D
Otonomi dalam bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilaksanakan melalui ketentuan:

direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan pembinaan pegawai aparatur sipil negara dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pembinaan pegawai di lingkungan rumah sakit Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44E
Jenis rumah sakit Daerah kabupaten/kota terdiri atas rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
Rumah sakit Daerah kabupaten/kota diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan rumah sakit Daerah kabupaten/kota.
Klasifikasi rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A;
rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas B;
rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas C; dan
rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D.
Klasifikasi rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A; dan
rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas B.
Jenis dan klasifikasi rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menentukan besaran organisasi rumah sakit Daerah kabupaten/kota.
Ketentuan mengenai fasilitas dan kemampuan pelayanan klasifikasi rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.

Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
Inspektorat Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 5 (lima) inspektur pembantu.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
Inspektorat Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
Inspektorat Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 65A dan 658, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65A
Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas A terdiri atas paling banyak 4 (empat) wakil direktur.
Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melaksanakan fungsi administrasi umum terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian.
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas 2 (dua) seksi.
Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur.
Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas C terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas D terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi.
Pasal 65B
Rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas A terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur.
Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
Rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas B terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 2 (dua) bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.

Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 5 (lima) inspektur pembantu.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

Di antara Pasal 84 dan pasal 85 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 84A dan pasal 84B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84A
Rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A terdiri atas paling banyak 4 (empat) wakil direktur.
Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melaksanakan fungsi administrasi nmum terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian.
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahkan kelompok jabatan fungsionai dan/atau terdiri atas 2 (dua) seksi.
Rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur.
Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
Rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas C terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) hidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
Rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi.
Pasal 84B
Rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur.
Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
Rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 2 (dua) bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.

Ketentuan ayat (2) sampai dengan ayat (6) Pasal 94 diubah dan ayat (9) Pasal 94 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94
Sekretaris Daerah provinsi merupakan jabatan eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Sekretaris DPRD provinsi, inspektur Daerah provinsi, asisten sekretaris Daerah provinsi, kepala dinas Daerah provinsi, kepala badan Daerah provinsi, staf ahli grrbernur, dan direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas A merupakan jabatan eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
Kepaia biro sekretariat Daerah provinsi, direktur rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas A, direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B, dan wakil direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas A merupakan jabatan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
Sekretaris inspektorat Daerah provinsi, inspektur pembantu, sekretaris dinas Daerah provinsi, sekretaris badan Daerah provinsi, kepala badan penghubung Daerah provinsi, kepala bagian, kepala bidang, direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas C, direktur rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas B, wakil direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B, dan wakil direktur rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas A merupakan jabatan eselon III.a atau jabatan administrator.
Kepala cabang dinas Daerah provinsi kelas A, kepala unitpelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas A, direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas D,kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit umum Daerah provinsi kelas A, kelas B, dan kelas C serta kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas A dan kelas B merupakan jabatan eselon III.b atau jabatan administrator.
Kepala subbagian, kepala seksi, kepala cabang dinas Daerah provirrsi kelas B, kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas B, kepala subbagian pada rumah sakit Daerah Provinsi, dan kepala seksi pada rumah sakit Daerah Provinsi, merupakan jabatan eselon IV.a atau jabatan Pengawas.
Kepala subbagian pada cabang dinas Daerah provinsi kelas B dan kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas B, serta kepala subbagian pada satuan pendidikan provinsi merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.
Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang berbentuk satuan pendidikan merupakan jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dihapus.

Ketentuan ayat (2) sampai dengan ayat (5) Pasai 95 diubah dan ayat (8) Pasal 95 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95
Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eseion II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah kabupaten/kota, kepala dinas Daerah kabupaten/kota, kepala badan Daerah kabupaten/kota, staf ahli bupati/wali kota, direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A merupakan jabatan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
Sekretaris inspektorat Daerah kabupaten/kota, inspektur pembantu, sekretaris dinas Daerah kabupaten/kota, sekretaris badan kabupaten/kota, kepala bagian, camat, direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas C, direktur rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas B, wakil direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan wakil direktur rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A merupakan jabatan eselon III.a atau jabatan administrator.
Kepala bidang pada dinas dan badan, sekretaris kecamatan, dan direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D, kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A, kelas B, dan kelas C, dan rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B merupakan jabatan eselon III.b atau jabatan administrator.
Lurah, kepala subbagian pada sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas dan badan Daerah kabupaten/kota, kepala seksi pada dinas dan badan Daerah kabupaten/kota, kepala unit pelaksana teknis pada dinas, dan badan Daerah kabupaten/kota kelas A, sekretaris kecamatan tipe B, kepala seksi pada kecamatan, kepala subbagian pada rumah sakit Daerah kabupaten/kota, dan kepala seksi pada rumah sakit Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eselon IV.a atau jabatan pengawas.
Kepala unit pelaksana teknis pada dinas dan badan daerah kabupaten/kota kelas B, kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan badan kelas A, kepala subbagian pada kecamatan, sekretaris kelurahan dan kepala seksi pada kelurahan merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.
Kepala unit pelaksana teknis Daerah kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh jabatan fungsional guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dihapus.
Kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.

Di antara ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 99A dan Pasal 99B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99A
Menleri melakukan supervisi dalam proses pengisian jabatan inspektur Daerah dan inspektur pembantu.
Panitia seleksi pengisian jabatan inspektur Daerah ditetapkan oleh kepala Daerah setelah dikonsultasikan kepada Menteri.
Dalam pelaksanaan supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri melibatkan menteri yang menvelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Pasal 99B
Gubernur sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur Daerah provinsi dan inspektur pembantu Daerah provinsi terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada Menteri.
Bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur Daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu Daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat.

Di antara ketentuan Pasal 121 dan pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasai 121A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 121A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, direktur rumah sakit Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukannya penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 95 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah ini.
Penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Di antara ketentuan Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 123A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 123A
Rumah sakit Daerah yang telah dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah wajib menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.



Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2019
Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TJAHJO KUMOLO

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar