--> Skip to main content

Tentang Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

Penajam.Org - Sebagai seorang ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (sesuai UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN) maka ada hal penting yang sangat patut kita ketahui yaitu tentang KORPRI. Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah salah organisasi di Negara Republik Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD serta anak perusahaannya, dan Para Perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.
Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat departemen, lembaga pemerintah non-departemen, atau pemerintah daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah Korpri. Pancaprasetya Korpri disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.

Pancaprasetya Korpri adalah kode etik yang harus dijunjung tinggi anggota organisasi tersebut. Pancaprasetya Korpri adalah panduan sikap dan perilaku serta komitmen terhadap Negara Kesatuan epublik Indonesia, pemerintah dan masyarakat. Pada butir-butir Pancaprasetya, anggota Korps ASN harus taat kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi kehormatan bangsa, memegang teguh rahasia jabatan dan negara, mengutamakan kepentingan masyarakat, memelihara persatuan korps serta menegakkan kejujuran.

Demikian sekilas tentang Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia. Semoga menambah wawasan kita semua terutama ASN Indonesia.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar