--> Skip to main content

Pegawai Negeri Sipil Dilarang Rangkap Jabatan di Kepengurusan KONI

Assalamualaikum. Selamat Datang di Blog Penajam.

Berikut adalah aturan mengenai larangan Pegawai Negeri Sipil rangkap jabatan di Kepengurusan KONI yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Dibawah ini preview dan linknya dapat dilihat di sini.


Pegawai Negeri Sipil Dilarang Rangkap Jabatan di Kepengurusan KONI
Dipertegas dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Berikut preview dan link aturan dapat dilihat disini.


KONI
Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/ 2398 /SJ tanggal 28 Juni 2011 dipertegas kembali larangan tersebut. Berikut preview dan link yang dapat dilihat. 

KONI

Link Surat Edaran adalah disini dan disini.


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar