--> Skip to main content

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016

Assalamualaikum. Selamat Datang di Blog ASN Indonesia.

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 5 tahun 2016 yang ditandatangani pada tanggal 19 Oktober 2016 menerbitkan Surat Edaran mengenai pemberantasan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah. Berikut screenshotnya.

download-surat-edaran-menpanrb-nomor-5-tahun-2016-tentang-pemberantasan-praktek-pungli-dalam-pelaksanaan-tugas-dan-fungsi-pemerintah

Silahkan download pada link dibawah ini. Semoga bermanfaat.

download-surat-edaran-menpanrb-nomor-5-tahun-2016-tentang-pemberantasan-praktek-pungli-dalam-pelaksanaan-tugas-dan-fungsi-pemerintah

Update !!!

Blog ini hanya meneruskan informasi kepada ASN sekalian dan berusaha menjaga dan memperbarui tautan yang terdapat pada blog ini akan diusahakan kevalidannya serta menggunakan aplikasi atau layanan resmi Google seperti Google Drive (Untuk Hosting File dsb), goo.gl (untuk mempersingkat tautan) dan layanan sejenis. Jika ada tautan lain atau tautan dari pihak penyedia dalam hal ini blog ini telah menginformasikan bahwa tautan tersebut adalah tautan dari penyedia, maka itu adalah tautan asli dari situs penyedia. Blog ini tidak akan bertanggungjawab atas ketiadaan file yang dimaksud jika menggunakan layanan diluar layanan Google yang digunakan secara bersama dengan blog ini.
Assalamualaikum.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar