--> Skip to main content

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS


Contoh Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS
Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara perihal penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan (Tipikor), dan untuk meminimalisir kesalahan serta menghindarkan adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai akibat dari keputusan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, bersama ini disampaikan dengan hormat contoh Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS sebagai berikut:
  1. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS yang melakukan Tipikor sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (contoh 1);
  2. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS yang melakukan Tipikor setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tetapi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (contoh 2);
  3. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS yang melakukan Tipikor setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (contoh 3).
Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar