--> Skip to main content

Seruan Kepala BKN untuk PNS dan PPPK

Penajam.Org | Bismillah. JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyerukan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak terlibat dalam politik praktis. Seruan ini menyusul makin dekatnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang rencananya digelar serentak Desember mendatang. Bagi PNS yang terlibat politik praktis dan mendukung salah satu pasangan calon, akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai. Di mana sanksi terberatnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat. 


Bima Haria juga mengingatkan kepada seluruh honorer K2 yang lulus PPPK jangan coba-coba terlibat dalam politik praktis. Apalagi saat ini proses pengangkatan PPPK sementara berjalan. "Bagi yang diketahui memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon, pemberkasan NIP PPPK bisa kami batalkan," kata Bima Haria kepada JPNN.com, Jumat (24/10). Sama halnya dengan CPNS 2019 yang masih dalam proses persiapan pengumuman kelulusan pada 30 Oktober. Walaupun nanti dinyatakan lulus, yang bersangkutan bisa dibatalkan kelulusannya bila terbukti terlibat dalam politik. 

Dalam pemberkasan NIP CPNS dan PPPK, ada sejumlah verifikasi peserta yang harus dilakukan. Misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai ASN atau anggota TNI/Polri. Tidak juga pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (Parpol).

"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya," tegasnya. Baca Juga: CPNS dari Honorer K2 Belum Tuntas, Bagaimana Mengurus PPPK? Dia menambahkan, netralitas harus dikedepankan ASN baik PNS maupun PPPK. Jangan pernah memberikan dukungan apa pun karena ASN adalah pelayan publik. (esy/jpnn)


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar