--> Skip to main content

Cara Cek Profil NIP PNS terbaru

Penajam.Org | Bismillah. Sebagai abdi negara kita dapat melakukan pengecekan profil kepegawain kita melalui website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun layanan tersebut telah ditutup oleh BKN secara resmi pada tahun 2020 lalu.

Cara Cek Profil PNS terbaru

Namun BKN telah memperkenalkan aplikasi khusus untuk PNS untuk melakukan cek profil yang lumayan lengkap dengan beberapa kekurangan. My SAPK BKN merupakan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian Badan Kepegawaian Negara dengan fungsi sebagai sarana untuk memudahkan PNS di seluruh instansi, agar dapat mengakses data kepegawaian, di antaranya Data Profil PNS, KPE Virtual, Notifikasi Layanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun, E-Lapkin, Data KTP, BPJS Kesehatan, Taspen dan lainnya. Sehingga diharapkan data kepegawaian secara nasional akan lebih akurat. Bagaimana cara kita mengecek NIP dan data profil PNS dengan aplikasi MySAPK milik BKN ?

Dibawah ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengecek NIP dan data profil PNS melalui aplikasi MySAPK BKN.
  1. Unduh aplikasi MySAPK BKN di Play Store terlebih dahulu.
  2. Buka aplikasi dan masukkan NIP BARU sebagai username dan DEFAULT NIK sebagai password dari aplikasi tersebut.
  3. Klik Next.
  4. Biasanya secara otomatis aplikasi akan meminta captcha, masukkan bila diminta dan langsung klik Next.
  5. Secara otomatis data profil PNS akan langsung muncul.
Dibawah ini adalah pemberitahuan resmi dari BKN atas penutupan atau pemberhentian layanan profil PNS di Website BKN.

Cara cek NIP melalui aplikasi MySAPKN


Tags : cara cek profil pns, cara cek nip pns, cara melihat pangkat pns, cara cek dan melihat pangkat pns, cara cek dan melihat golongan dan jabatan pns, cara cek dan melihat jabatan terakhir pns, cara cek dan melihat instansi pns bekerja, cara cek dan melihat TMT pns, cara cek dan melihat jenis jabatan pns, cek skp pns, bkn, cek bpjs pns, taspen pns.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar