--> Skip to main content

Jam Kerja PNS selama bulan puasa 2021

Penajam.Org | Bismillah. Pemerintah resmi menetapkan aturan jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) untuk bulan Ramadan tahun 2021 ini. Jam kerja selama bulan suci ini akan diperpendek untuk seluruh PNS di Indonesia. Jadwal jam kerja tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi 9/2021, yang diteken oleh Menteri PAN RB Bapak Tjahjo Kumolo, Jumat (9/4/2021).


Jam Kerja PNS selama bulan puasa 2021

"Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Tjahjo dalam SE tersebut dikutip Minggu (11/2/2021).

Nantinya, Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan di rumah/tempat tinggal dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Adapun jam kerja PNS pada bulan Ramadan ditetapkan berdasarkan jumlah hari kerja. Berikut jam kerja bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

1) Hari Senin-Kamis Pukul: 08.00 - 15.00

Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30

2) Hari Jumat Pukul: 08.00 - 15.30

Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30

Sementara itu, berikut ini jam kerja untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:

1) Hari Senin-Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 - 14.00

Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30

2) Hari Jumat Pukul: 08.00 - 14.30

Waktu Istirahat Pukul: 11.30 12.30

Jam kerja di atas berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di tempat tinggal.

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, sejumlah minimal 32,5 jam per minggu.

"Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing." (CNBC Indonesia)

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar